DPRD Yogya Kembali Desak Pemkot Berani Tindak Tegas Toko Modern Berjejaring Ilegal
Kalangan legislatif setempat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak TMB yang bermasalah
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta kembali menyoroti permasalahan toko modern berjejaring (TMB) yang terus menyisakan sejumlah persoalan.
Kalangan legislatif setempat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak TMB yang bermasalah, termasuk yang memiliki surat izin gangguan atau HO kedaluarsa.
“Persoalan TMB yang terus menjadi masalah ini adalah tinggal menunggu kemauan dan keberanian dari Satpol PP. Saat ini, sudah jelas ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), ya langsung ditindak tegas,” kata Anggota Komisi A, Sigit Wicaksono, Kamis (19/1/2017).
Menurut politisi nasional demokrat (Nasdem) ini, persoalan TMB, hotel, dan menara mikrosel ini tak lain karena adanya celah dari aturan. Sehingga, persoalan ini selalu timbul tenggelam menjadi isu di Kota yang tak akan ada habisnya.
Pihak dewan pun mendesak agar Satpol PP bisa menunjukkan wibawanya dengan segera menindak temuan dan hasil investigasi sementara yang dilaksanakan oleh Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogya. Selain itu, isu sensitif yang hangat di masyarakat ini harus diselesaikan dengan penutupan yang prosedural dan secepatnya.
“Kalau tidak segera ditertibkan, apalagi ada pelanggaran, dimana wibawa dari Satpol PP. Pemkot juga jangan membiarkan pelanggaran semacam ini,” paparnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta lainnya, Bambang Anjar Jalumurti, mendesak persoalan TMB ilegal ini seharusnya sudah klir selama satu bulan ke depan. Dia pun mengakui jika memang selama eksekusi harus dilaksanakan secara bertahap. Jadi, ada surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Jika memang masih ada kendala maka akan kami tanyakan pada Sat Pol PP. Kami akan jadwalkan untuk mengklarifikasi kendala penutupan TMB,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Divisi Pemantauan dan Investigasi Forpi kota Yogyakarta, menemukan beberapa TMB banyak yang tidak memasang izin gangguan (HO), bahkan ada yang memasang HO kedaluarsa. Divisi pemantauan dan investigasi Forpi, Baharudin Kamba menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pantauan pada Rabu (18/1).
Dari beberapa pantauan di TMB, pihaknya menemukan ada beberapa toko yang tidak memasang HO di tempat yang mudah dilihat umum. Selain itu, banyak HO di TMB yang sudah kadaluarsa. Misalnya, HO ini berlaku hingga tahun 2013 dan ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Perizinan yang sudah tidak lagi menjabat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tmb-ilegal-yogya_1701_20170118_105057.jpg)