Sultan Bilang DIY Jadi "Pilot Project" Gugatan Tentang Upah
Pernyataan tersebut yang dilontarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ketika dimintai pendapat terkait gugatan yang dilayangkan ABY
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Yogya karta dijadikan pilot project menggugat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pernyataan tersebut yang dilontarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ketika dimintai pendapat terkait gugatan yang dilayangkan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 235/KEP/2016 tentang UMK.
"Ya mestinya nggak hanya Yogya (yang digugat), mestinya nasional. Kan dasarnya Keputusan Menteri," terangnya ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (19/1/2017).
Orang nomor satu di DIY tersebut menambahkan, UMK bukanlah dirumuskan oleh Kepala Daerah, namun itu dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
"Bupati punya wewenang lebih, Gubernur juga punya wewenang lebih, cuma dasarnya kan mengacu pada PP. Mestine nek digugat ora ming Gubernur DIY, Gubernur seluruh Indonesia. Kalau digugat cuma Yogya, berarti ini pilot project. Kira-kira kan gitu. Tapi nggak papa," terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan gugatan terkait UMK belum pernah ada sebelumnya.
Meski demikian, Dewo mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ABY tersebut.
"Kalau sudah di PTUN (gugatannya), kami sudah diundang PTUN, otomatis kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," tandasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gugatan-aby_20170119_155814.jpg)