Sultan Bilang DIY Jadi "Pilot Project" Gugatan Tentang Upah

Pernyataan tersebut yang dilontarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ketika dimintai pendapat terkait gugatan yang dilayangkan ABY

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) akhirnya melayangkan gugatan pada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Yogyakarta tahun 2017. Mereka mendesak agar Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 235/KEP/2016 tentang UMK ini dicabut lantaran tidak layak untuk kehidupan buruh di wilayah DIY. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Yogya karta dijadikan pilot project menggugat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pernyataan tersebut yang dilontarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ketika dimintai pendapat terkait gugatan yang dilayangkan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 235/KEP/2016 tentang UMK.

"Ya mestinya nggak hanya Yogya (yang digugat), mestinya nasional. Kan dasarnya Keputusan Menteri," terangnya ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (19/1/2017).

Orang nomor satu di DIY tersebut menambahkan, UMK bukanlah dirumuskan oleh Kepala Daerah, namun itu dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

"Bupati punya wewenang lebih, Gubernur juga punya wewenang lebih, cuma dasarnya kan mengacu pada PP. Mestine nek digugat ora ming Gubernur DIY, Gubernur seluruh Indonesia. Kalau digugat cuma Yogya, berarti ini pilot project. Kira-kira kan gitu. Tapi nggak papa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan gugatan terkait UMK belum pernah ada sebelumnya.

Meski demikian, Dewo mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan ABY tersebut. 

"Kalau sudah di PTUN (gugatannya), kami sudah diundang PTUN, otomatis kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," tandasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved