Panwas Tertibkan 122 APK Liar

Panwaslu juga sempat melayangkan surat peringatan kepada KPU setempat terkait pemasangan alat peraga kampanye APK yang dinilai menyalahi aturan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Sejumlah pengendara melintas di Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon dekat GOR Amongraga, Senin (9/1/2017). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta melayangkan surat peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta mendata telah menertibkan sedikitnya 122 alat peraga kampanye (APK) liar selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta 2017.

Hingga kini Panwaslu setempat masih membidik puluhan APK liar dan menunggu koordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat.

Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Muhammad Yasin menjelaskan, ratusan APK liar ini berasal dari dua kubu pasangan calon (paslon) wali kota yang bertarung di Pilkada 2017.

Pelanggaran pada APK ini lantaran tidak berizin dan lokasi pemasangannya melanggara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2016.

“Kami masih membidik ada puluhan APK lagi berupa baliho dan poster yang kami rekomendasikan untuk dicopot. Sejauh ini kami masih menunggu hasil koordinasi dengan Satpol PP setempat,” papar Agus, Senin (16/1/2017).

Dia menjelaskan, untuk tahap keempat atau Senin (16/1/2017), pihaknya menertibkan 27 APK jenis spanduk dan rontek. Penertiban ratusan APK liar pun sudah dilaksanakan sejak November lalu.

Pencopotan paksa APK liar tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perwal 89/2016 terkait Penertiban APK.

Dalam Perwal ini diatur bahwa Panwas harus memberikan rekomendasi dulu ke KPU kemudian KPU menindaklanjuti ke tim sukses paslon agar menertibkan sendiri dalam kurun waktu 1x24 jam.

Jika belum ditertibkan oleh timses paslon, pihak Panwas baru akan menertibkan bersama dengan Satpol PP.

Peringati KPU

Selain APK liar, Panwaslu juga sempat melayangkan surat peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pemasangan alat peraga kampanye APK yang dinilai menyalahi aturan.

Agus Muhammad Yasin menjelaskan, ada banyak titik pemasangan APK Pilkada 2017 yang dilaksanakan KPU menyalahi aturan.

Pihaknya mencatat temuan APK yang melanggar ini karena dipasang di tiang listrik, pohon perindang jalan, bahkan di jembatan.

“Pemasangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) ini adalah spanduk yang pemasangannya tidak tepat. Ini hampir ada di tiap kecamatan Kota Yogyakarta,”ulasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved