Tersangka Terserang Stroke, Kasus Korupsi Dialihkan ke Perdata

Perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2010-2011 mengemuka setelah Kejati melakukan penyidikan tahun 2013.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
tribunjogjagrafis/suluhpamungkas
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi DIY mengalihkan perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2010-2011 dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Langkah ini dilakukan lantaran tersangka kasus ini, Edi Sumarno (75) menderita penyakit sakit stroke.

Perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2010-2011 mengemuka setelah Kejati melakukan penyidikan tahun 2013.

Dalam penyidikan itu, jaksa penyidik menetapkan Edi Sumarno yang beperan sebagai distributor pupuk subsidi sebagai tersangka.
Seharusnya pupuk bersubsidi itu disalurkan ke pengecer atau orang yang memiliki izin.

Namun dalam kasus ini, tersangka menyalurkan ke pengecer yang tidak memiliki izin dan mengakibatkan negara rugi hingga Rp700 juta.

Selengkapnya simak halaman 15 Tribun Jogja edisi Rabu (11/1/2017).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved