Polisi Segera Lengkapi Berkas Pungli Dwi Jatmiko
Berkas perkara kami kembalikan kepada penyidik kepolisian disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul belum dapat menyidangkan kasus pungutan liar retribusi wisata yang menjerat oknum PNS Dinas Pariwisata Gunungkidul, Dwi Jatmiko.
Pasalnya, berkas masih belum lengkap, pihak kepolisian pun diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sihit Isnugraha.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut, namun diketahui masih belum lengkap.
Untuk itu, pihaknya memulangkan kembali berkas perkara tersebut kepada Kepolisian selama 14 hari untuk segera melengkapinya.
Berkas perkara kami kembalikan kepada penyidik kepolisian disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.
"Semenjak Desember lalu sudah kami lakukan pemeriksaan, namun berkas belum lengkap, maka kami minta kepolisian untuk segera melengkapinya," ujar Sihit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijad Priambodo, menuturkan, hingga kini tim penyidik sedang bekerja melengkapi berkas perkara yang ada sesuai kekurangan yang diminta oleh Jaksa.
Pihaknya segera melimpahkan kembali berkas perkara
kepada kejari, setelah berkasnya lengkap. Namun tidak jelas kapan akan selesai termasuk apa kekurangan yang ada.
“Kami segera lengkapi, secepatnya diserahkan kejaksaan,” ujarnya.
Hinga kini, Terdakwa Dwi Jatmiko hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian. Pihaknya tidak melakukan penahanan karena tersangka yang notabene PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kooperatif.
“Tersangka kooperatif saat pemeriksaan, dan ada jaminan tidak kabur," ujarnya.
Untuk diketahui, Sabtu (15/10/2016) lalu Polres Gunungkidul berhasil menangkap basah Dwi Jatmiko di TPR karena melakukan pungutan liar. Petugas mengamankan barang bukti sejumlah bendel karcis, uang tunai Rp 9,5 juta dan dokumen milik TPR.
Tak hanya tersangka terancam menerima sanksi disiplin pegawai pasca-penetapan , tersangka juga terancam kurungan penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/stop-pungli_20161013_191448.jpg)