PERSI DIY Siap Terapkan Permenkes 64/2016

Di dalam Permenkes 64/2016 mengamanahkan untuk tiap rumah sakit melaksanakan urun biaya naik kelas ke VIP dan di atas VIP.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Draft Kesepakatan  terkait Pasal 25 ayat 2 huruf b Permenkes 64/2016 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dianjurkan untuk diimplementasikan ke seluruh rumah sakit di Indonesia.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) DIY, Moch Syafak Hanung menjelaskan bahwa di dalam Permenkes 64/2016 mengamanahkan untuk tiap rumah sakit melaksanakan urun biaya naik kelas ke VIP dan di atas VIP.

"Anjuran agar seluruh anggota PERSI menerapkannya, berdasarkan dari pertemuan Kementerian Kesehatan dan PERSI beserta segenap Asosiasi rumah sakit Selasa (3/1/2016) lalu," terang Syafak, Rabu (4/1/2016).

Adapun dalam rancangan draf kesepakatan  yang akan diterbitkan dalam bentuk Permenkes tersebut berisi empat hal penting yang mengacu pada Indonesia-Case Base Groups (INA-CBGs) yang merupakan sistem pengelompokkan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan.

Pertama adalah untuk naik kelas sampai kelas I, urun biaya adalah selisih tarif INA-CBGs kelas yang ditempati dan hak kelas peserta.

Kedua, untuk naik kelas dari kelas I ke VIP, urun biaya adalah maksimal 75 persen terhadap tarif INA-CBGs  kelas I.

"Yang disebut kelas VIP adalah kamar dengan tempat tidur tunggal satu kelas di atas kelas I," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Umum RSUP Dr Sardjito tersebut.

Ketiga, untuk naik kelas dari kelas II dan III ke VIP, urun biaya adalah selisih tarif INA-CBGs antara hak kelas dengan tarif INA-CBGs kelas I ditambah maksimal 75 persen terhadap tarif INA CBGs kelas I.

Keempat, untuk naik kelas ke atas VIP, urun biaya adalah selisih antara biaya Rumah Sakit tarif umum dengan tarif INA-CBGs sesuai hak peserta.

Selanjutnya, Syafak mengungkapkan obat-obat INA-CBGs di VIP tentunya sama dengan kelas 1,2 dan 3 yakni harus terdapat dalam fornas (Formularium Nasional). Ia mengklaim bahwa dengan aturan baru tersebut tidak akan merugikan masyarakat.

"Dari PERSI DIY sudah siap melaksanakan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, karena adanya aturan baru merupakan kepastian bagi masyarakat,’’ tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved