Biaya Urus SIM Hingga STNK Naik
Pemerintah secara resmi telah menaikkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri dan berlaku mulai Jumat (6/1/2017) ini.
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah secara resmi telah menaikkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri dan berlaku mulai Jumat (6/1/2017) ini.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Klaten, AKB Adhytiawarman mengatakan PNBP tersebut meliputi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun tarif baru sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman yang dipasang di masing-masing pos layanan.
“Ya memang ada kenaikan, sesuai dengan aturan pemerintah yang baru,” katanya saat ditemui di Mapolres Klaten, Kamis (5/1/2017).
Untuk pengurusan SIM, biaya yang naik adalah perpanjangan golongan A, B I, dan B II sebesar Rp 100.000 dari tarif sebelumnya Rp 75.000.
Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk kendaraan roda dua dan tiga dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 100.000, roda empat atau lebih dari semula Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Penerbitan TNKB untuk roda dua atau tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25.000, namun biaya TNKB roda empat atau lebih menjadi Rp 50.000 dari tarif semula Rp 25.000.
Sedangkan tarif penerbitan BPKB baru maupun penggantian Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk roda empat atau lebih.
“Perubahan biaya pengurusan ini menggantikan tarif yang sudah diatur dalam PP 50 tahun 2010,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Klaten, AKP Munawar mengatakan aturan tersebut juga mengatur perubahan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurutnya dalam aturan baru tersebut, biaya pengurusannya naik hingga 300 persen.
“Sebelumnya tarif mengurus SKCK hanya Rp 10.000, namun mulai 6 Januari menjadi Rp 30.000. Biaya ini berlaku untuk semua layanan SKCK, baik di Polres maupun Polsek,” kata dia. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tarif-stnk_0301_20170103_113731.jpg)