Tiga Perdais DIY Ini Harus Kelar sebelum 20 Oktober 2017

Tersisa waktu 10 bulan dari target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar legislatif segera menyelesaikan Perdais.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
Tribunjogja/ Kurniatul Hidayah
Suasana public hearing tentang Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Raperdais Pertanahan, red), di Ruang Rapat Paripurna (Rapur) lantai 2 DPRD DIY, Senin (28/11/2016). (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seusai merampungkan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten di penghujung tahun 2016, DPRD DIY memiliki PR untuk merampungkan tiga Perdais lainnya.

Tersisa waktu 10 bulan dari target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar legislatif segera menyelesaikan Perdais Kebudayaan, Perdais Tata Ruang, dan juga revisi Perdais Kelembagaan.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan bahwa pihaknya optimis untuk bisa menyelesaikan ketiganya sebelum tenggat waktu tersebut, yakni 20 Oktober 2017.

Ia menuturkan bahwa untuk Raperdais Kebudayaan tidak membutuhkan waktu lama untuk pembahasannya nanti, dikarenakan sudah pernah disampaikan di tahun 2016 lalu.

"Menurut saya, sebenarnya kan bagian yang krusial sudah dibedah, dan itu juga akan diperbaiki eksekutif. Jadi istilahnya tahun 2016 kemarin itu sudah dilakukan obeservasi, dan 2017 ini tinggal melakukan perbaikan," ujarnya ketika dihubungi, Senin (2/1/2017).

Hal yang serupa pun diungkapkannya terkait revisi Perdais Kelembagaan. Tidak akan terjadi perombakan total yang membuat legislatif dan eksekutif membahas Perdais Kelembagan dari awal hingga ditetapkan.

"Itu revisinya karena ada PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Jadi sebenarnya revisi tidak terlalu banyak, hanya masuk bagian yang diamanahkan PP tersebut," ujarnya.

Sementara itu, untuk Raperdais Tata Ruang, walaupun akan dimulai tahapan pembahasan dari awal, namun keberadaannya nanti akan mengacu pada Perdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang baru ditetapkan.

Sehingga dalam perjalanannya nanti, diyakini politisi PDI-P tersebut tidak akan membutuhkan waktu lama.

"Raperdais Tata Ruang ini berbeda dengan tata ruang DIY secara umum, melainkan hanya mencakup tata ruang wilayah kebudayaan, misalkan Kota Gede, Pleret, Kota Baru, dan sebagainya. Walaupun lebih berat, tapi kami yakin dalam waktu 10 bulan akan selesai," ucap Yoeke.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DIY, Rendradi Suprihandoko mengatakan bahwa Raperdais yang akan dibahas di tahun 2017 menjadi prioritas dalam program pembentukkan peraturan daerah dan/atau peraturan daerah istimewa 2017.

"Ada dua Raperdais yang belum disahkan, yakni Raperdais Kebudayaan dan Raperdais Tata Ruang yang akan menjadi prioritas kami dan semoga bisa selesai sebelum suksesi 2017 sesuai amanat Kemendagri," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved