Pemerintah Siap Tindak Tegas Penebar Fitnah dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Presiden menginstruksikan ada penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap netizen yang menyebarkan kebencian.
TRIBUNJOGJA.COM - Menko Polhukam Wiranto meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang bersifat kebencian, provokatif, dan fitnah di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian tak hanya akan menindak pihak yang memproduksi, melainkan juga yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Dua-duanya (akan ditindak)," kata Wiranto seusai rapat terbatas mengenai antisipasi perkembangan media sosial di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Saat membuka ratas tersebut, Presiden menginstruksikan ada penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap netizen yang menyebarkan kebencian.
"Ini bukan tindakan sewenang-wenang tapi tegas demi kemaslahatan kita bersama," ucap Wiranto.
Nantinya, lanjut Wiranto, polisi akan menerapkan cyber security, cyber crime, dan cyber defense untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pemilik akun yang menyebarkan kebencian, provokasi, dan fitnah.
"Jadi kepada masyarakat kita harapkan lebih waspada terhadap upaya-upaya berupa provokasi, agitasi, dan propaganda dari pihak-pihak lain yang ingin membangun pemahaman yang berbeda terhadap pemerintah. Pemerintah saat ini sedang menjalankan program pembangunan secara serius dan sungguh-sungguh," tandasnya. (*)