Embung Klitren Digunakan untuk Tempat Pesta Miras
Adapun keempat pemabuk bernama Yulianto (21), Fredi (22), Triska (32), dan Anwar (28), yang merupakan warga sekitar embung.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan polisi rayonisasi dari Polsek Danurejan, Polsek Pakualaman dan Polsek Gondokusuman mengadakan razia dan patroli gabungan pada Rabu (28/12/2016) dini hari.
Dalam patroli itu, polisi mendapati sekelompok pemuda sedang nongkrong di kawasan Embung Klitren Yogyakarta.
Adapun keempat pemabuk bernama Yulianto (21), Fredi (22), Triska (32), dan Anwar (28), yang merupakan warga sekitar embung.
Mereka manyalahgunakan embung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, dan justru memanfaatkan penerangan yang kurang saat malam untuk tempat mabuk.
Kasihumas Polsek Gondokusuman Aiptu Aris mengatakan pihak berwajib lantas memeriksa keempatnya dan menemukan minuman keras (miras) jenis ciu sebanyak dua botol dan satu gelas untuk meracik dan menyajikan miras.
Selain mengamankan barang bukti, empat pemuda yang terbukti mengkonsumsi miras turut diamankan oleh polisi dan dibawa ke Mapolsek Gondokusuman.
Turut diundang untuk menyaksikan proses pembinaan adalah pengurus kampung setempat Ketua RT, Ketua RW dan orangtua dari para pemabuk.
“Pembinaan kita ikutkan tokoh masyarakat, agar mereka juga ikut memantau situasi yang ada di sekitarnya,” ujarnya. (tribunjogja.com)