Ormas yang Berani Sweeping Bakal Dipolisikan
Polres Klaten mengeluarkan ultimatum kepada kelompok maupun organisasi masyarakat yang nekat melakukan sweeping
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten mengeluarkan ultimatum kepada kelompok maupun organisasi masyarakat yang nekat melakukan sweeping atau razia menjelang Hari Raya Natal.
Peringatan keras dan larangan sweeping tersebut dikeluarkan menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut Natal bagi kalangan muslim.
Dalam fatwa Nomor 56 tahun 2016 tersebut disebutkan haram hukumnya menggunakan atribut non-muslim bagi umat Islam, termasuk di dalamnya atribut perayaan Natal.
Diakui Kapoles Klaten, AKBP Muhammad Darwis, fatwa tersebut berpotensi mengundang reaksi masyarakat khususnya ormas-ormas Islam.
Atas kondisi tersebut, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan ormas-ormas Islam di Kabupaten Klaten agar dapat mengendalikan massanya untuk tidak melakukan sweeping atribut Natal.
Hal ini mengingat adanya kebiasaan penggunaan atribut bernuansa Natal di pusat perbelanjaan untuk menarik pelanggan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Sudah kami minta untuk tidak melakukan sweeping, dan pengelola pusat perbelanjaan juga kami minta untuk tidak memaksakan penggunaan atribut bernuansa Natal bagi karyawannya, khususnya yang beragama Islam,” katanya saat ditemui usai apel kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru di halaman Mapolres setempat, Kamis (22/12/2016).
Menurutnya aksi sweeping yang dilakukan ormas atau kelompok tertentu tidak dibenarkan dengan dalih apapun.
Termasuk beralasan gerakan mengawal fatwa MUI yang sudah disebarluaskan.
“Yang berhak mengawal fatwa ini adalah pihak yang mengeluarkan, dalam hal ini MUI Klaten. Razia hanya boleh dilakukan oleh aparat hukum dengan landasan yang jelas dan sesuai aturan demi penegakan hukum,” paparnya.
Untuk itu, Darwis menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak oknum maupun kelompok yang nekat melakukan sweeping.
Aksi sweeping yang dilakukan selain oleh aparat penegak hukum akan dianggap sebagai pelanggaran dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika nekat, bisa dikenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman jika sampai ada unsur paksaan. Bahkan jika razia yang dilakukan itu sampai terjadi perusakan, bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan diberlakukan ancaman tersebut untuk menjaga ketertiban masyarakat. Diharapkan jangan ada pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan pihak lain.
“Kami harapkan semua pihak dapat menjaga kondusifitas lingkungan, terutama menjelang Hari Raya Natal ini,” ungkapnya. (tribunjogja.com)