Lahan PAG Terdampak Bandara Digugat ke Pengadilan
Berkas perkara dengan nomor 195/Pdt.G/2016/PN Wat ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Prihananto.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Gugatan terhadap lahan Paku Alam Ground (PAG) terdampak pembangunan bandara kini sudah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Tindaklanjutnya akan dilakukan dalam sebulan ini.
Panitera Muda Perdata PN Wates, Sukarjo menyebut, berkas gugatan diterima akhir pekan lalu. Berkas perkara dengan nomor 195/Pdt.G/2016/PN Wat ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Prihananto.
Pihak penggugat sebanyak 8 orang dengan kuasa hukum yang sama.
Adapun pihak tergugat yakni Kanjeng Gusti Pangeran (KGP) Adipati Aryo Paku Alam X dan Direksi PT Angkasa Pura I.
"Gugatan atas PA yang dikuasakan, kami terima akhir pekan lalu," kata dia, Jumat (16/12/2016).
Isi gugatan tersebut memperkarakan perbuatan melawan hukum terkait lahan yang diklaim milik tergugat tanpa disertai alas hak yang benar menurut hukum.
Gugatan juga mencakup tuntutan agar uang atas pembebasan lahan terkait bagi kepentingan pembangunan bandara Temon diserahkan secara kontan tanpa syarat kepada para penggugat.
Pihak penggugat dalam hal ini menguatkan hak kepemilikan lahan tersebut dengan sertifikat tanah hak milik No.674 atas nama Moersoedarinah yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Hendrik Radien di Yogya tertanggal 19 Mei 1916.
Informasi lain menyebutkan, penggugat merupakan keturunan dari Paku Buwono X yang mendapatkan lahan tersebut sebagai hadiah perkawinan.
Langkah penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya berujung nihil sehingga berlanjut ke ranah hukum.
"Berkas gugatan telah didaftarkan lengkap dan akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebulan," jelas Sukarjo. (*)