Tahun 2016 Dinilai Sebagai Masa Suram Dunia Kehakiman di Indonesia
Tercatat ada 23 hakim dan 5 pegawai dari kehakiman yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahun 2016 adalah tahun yang cukup suram bagi dunia kehakiman di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan adanya mafia kasus.
Hingga awal Desember 2016, tercatat ada 23 hakim dan 5 pegawai dari kehakiman yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, Sukma Violetta, mengaku prihatin pada fenomena ini. Padahal renumerasi pada hakim menurutnya sudah cukup tinggi.
"Kalau saya pinjam istilahnya Ratu Elizabeth, tahun ini bagi dunia peradilan adalah horrible year," ujar Sukma dalam diskusi bedah buku 'Menyingkap Mafia Peradilan di Indonesia' yang digelar di Ruang Multimedia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (9/12/2016).
Buku tersebut sendiri sebenarnya merupakam buku lama yang diterbitkan pada tahun 2002 dan merupakan hasil riset yang dilakukan ICW pada tahun 2000-2001 di lima kota besar di Indonesia, yakni Yogyakarta, Surabaya, Makassar dan Medan.
Namun walaupun sudah berlalu sekitar 15 tahun yang lalu, nyatanya praktik mafia hukum masih tumbuh subur. Bukan hanya di dunia kehakiman, namun sangat menyeluruh mulai dari kepolisian hingga lembaga permasyarakatan.
Sukma menambahkan kasus ini cukup mengherankan padahal saat ini renumerasi pada korps kehakiman sudah termasuk tinggi, namun nyatanya mafia peradilan masih tetap ada.
Saat ini, seorang hakim baru bisa menerima gaji hingga Rp 11 juta tiap bulannya.
Angka ini tentunya cukup jauh dibandingkan advokat baru di kawasan Jakarta yang hanya menerima Rp6 juta - Rp 7 juta per bulan.
"Dengan adanya kenaikan renumerasi yang lebih tinggi alasan ekonomi sebagai celah memainkan perkara mungkin tidak relevan maka ada perbuatan lain yang melatari misalnya selingkuh. Seperti yang kita tahu beberapa waktu lalu di Padang Panjang seorang perempuan yang kepala Pengadilan Agama justru terpergok selingkuh di hotel," ceritanya.
Komisi Yudisial selama ini terus mencoba melakukan berbagai langkah dalam menanggulangi masalah yang seperti lingkaran setan yang tidak kunjung selesai.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, menambahkan bahwa permasalahan mafia kasus sebenarnya adalah adalah masalah yang panjang, bahkan sejak masa pendidikan atau sekolah.
Di Indonesia ada lebih dari 300 universitas yang menyediakan fakultas hukum di dalamnya.
Namun tidak sedikit yang hanya berupa perkuliahan yang dilakukan secara asal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/diskusi-yudisial_20161210_111710.jpg)