Yogyakarta Penuh oleh Sampah Visual
Tidak disadari oleh masyarakat, Yogyakarta kini sudah dipenuhi sampah-sampah visual.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak disadari oleh masyarakat, Yogyakarta kini sudah dipenuhi sampah-sampah visual.
Di sisi lain alat peraga pariwara memang mendatangkan retribusi bagi pendapatan daerah, namun ironisnya banyak pula spanduk-spanduk atau iklan-iklan ilegal di jalanan.
Sejak tahun 2009, Koordinator Jogja Garuk Sampah, Bekti Maulana justru mendapati penyumbang sampah visual terbanyak adalah kampus maupun sekolah-sekolah.
Sangat disayangkan mengingat Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan kota pelajar.
Dari institusi pendidikan ini, banyak ditemui sampah visual berupa poster-poster event yang tertempel di box telepon, tiang listrik, tembok warga hingga bangunan cagar budaya.
Bekti memahami bahwa pelajar maupun mahasiswa tidak memiliki dana yang besar untuk mempublikasikan event-nya, namun ia berharap penyelenggara event tidak mampu menjaga lingkungan dengan tidak asal menempelkan poster.
"Kebanyakan dari penyelenggara event memang tidak memiliki niatan untuk merusak serta tidak tahu kalau di tempat-tempat tertentu dilarang menempelkan poster. Mereka biasanya beralasan hanya mengikuti yang sebelum-sebelumnya, ini berarti ada budaya yang salah," katanya.
Jika menemukan adanya aksi penempelan poster event, Bekti tidak segan menemui Kepala Sekolah penyelenggara event untuk melaporkan adanya pelanggaran penempelan poster yang dilakukan anak didiknya.
Tidak jarang pula, Bekti menghampiri penempel poster untuk memberitahu bahwa lokasi tersebut tidak boleh ditempeli poster.
"Ada yang menerima, tapi ada juga yang justru melempari batu ataupun mengeroyok saya," lanjutnya.
Selama ini aturan mengenai alat peraga pariwara memang tidak disebutkan rinci oleh pembuat regulasi, termasuk regulasi lokal, yakni Peraturan Walikota Yogyakarta nomoe 23 tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.
Justru Etika Pariwara Indonesia yang dibuat oleh perusahaan pariwara se-Indonesia yang tergabung dalam Dewan Periklanan Indonesia menyebutkan larangan agar iklan tidak boleh dipasang di bangunan cagar budaya maupun bangunan bersejarah.
Ia pun memberikan masukan pada pemerintah daerah untuk bisa merevisi regulasi mengenai reklame agar masyarakat tidak multitafsir.
"Jika pemerintah ingin menegakkan pariwara luang ruang, harusnya mengacu pada Etika Pariwara Indonesia," tegasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/garuk-sampah_20161209_174326.jpg)