Telat Urus Akta Lahir Tak Perlu Sidang
Pasalnya syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi yang terlambat mengurusnya semakin dipermudah, yaitu dihilangkannya syarat sidang di pengadilan
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kabar gembira bagi warga Klaten, khususnya yang belum memiliki akta kelahiran atau terlambat mengurusnya.
Pasalnya syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi yang terlambat mengurusnya semakin dipermudah, yaitu dihilangkannya syarat sidang di pengadilan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, Widya Sutrisna mengatakan hal tersebut diterapkan setelah sejumlah frasa dan ayat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang melibatkan pengadilan dalam proses pencatatan akta kelahiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, bagi yang terlambat mengurusnya tidak perlu lagi mengikuti sidang.
“Kelahiran di atas 60 bulan tidak perlu mengikuti sidang seperti aturan sebelumnya. Sehingga proses pengurusannya relatif lebih cepat karena tidak perlu melalui mekanisme sidang di pengadilan yang membutuhkan waktu lama,” katanya, Rabu (7/12/2016).
Menurutnya bagi warga yang terlambat mengurus akta kelahiran cukup dengan keputusan kepala Dispendukcapil setempat.
Warga cukup datang dengan membawa dokumen kelahiran, surat nikah kedua orangtua, Kartu Keluarga dan identitas kedua orangtua.
“Misal anak usia 15 tahun belum memiliki akta, cukup bawa syarat adminitrasi kependudukannya. Nanti akan dipermudah karena tidak perlu ada mekanisme sidang,” paparnya. (tribunjogja.com)