Pemkab Klaten Tambah Sejumlah Struktur Kedinasan Baru

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menambahkan sejumlah dinas baru dalam struktur organisasinya.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang sudah ditetapkan.

Asisten Bidang Adminitrasi Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Sri Winoto mengatakan Perda tersebut didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dibahas tentang perubahan komposisi struktur dan kerja perangkat daerah.

“Untuk itu dilakukan penyesuaian, diantaranya dengan menambah dinas baru agar kerja perangkat daerah dapat dioptimalkan,” ungkapnya, Minggu (4/12/2016).

Penambahan dinas tersebut dilakukan dengan memecahkan dinas yang sudah ada berdasarkan tugas fungsi pokok (tupoksi). Termasuk mengelompokkan beberapa pecahan dinas sesuai dengan rumpun tugasnya.

“Jadi disesuaikan tugasnya. Jika memang tidak memungkinkan berada di naungan dinas yang lama, maka dibentuk dinas yang baru,” katanya.

Adapun beberapa dinas baru tersebut antara lain Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; yang merupakan pengelompokan Bidang Perindustrian yang bernaung di bawah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) dengan Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi di bawah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Ada pula Bidang Sosial yang dilebur dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB)  menjadi Dinas Sosial dan PPKB, serta pemecahan Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) menjadi DPU Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Selain itu, juga ada perubahan intansi baik badan maupun kantor yang diubah menjadi dinas seperti; Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan perubahan Kantor Arsip Perpustakaan Daerah serta Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu statusnya menjadi dinas. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved