Liputan Khusus Tribun Jogja
Awas! Medsosmu Harimaumu
97,4 persen pengguna internet atau sebanyak 129,2 juta orang Indonesia mengakses media sosial.
Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
Sementara media sosial memiliki efek yang luar biasa sedangkan sanksi yang didapatkan tidak langsung dapat diberikan.
"Ekspresi boleh, tetapi kan ekspresi yang harus disampaikan dalam menggunakan media sosial, media virtual juga ada batasnya. Tidak beda jauh ketika memberikan informasi dengan media massa lainnya, ini yang masih sering dilupakan oleh orang," katanya.
Jerat Pidana Mengintai
Bermain media sosial tidak selamanya aman, mengirimkan kabar/berita hoax atau bahkan hanya sekedar iseng memforwardkan bisa terjerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman penjara enam maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar dapat dikenakan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Kombes Pol Anny Pujiastuti mengatakan masyarakat harus melakukan kroscek dan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menshare informasi.
Atau jika mendapati kabar yang dirasa jangal dan tidak masuk akal, masyarakat jangan segan untuk melapor.
"Kalau memang ada berita berita yang kiranya tidak masuk akal, jangan malah di share dikirim kembali ke mana-mana. Karena biasanya dibawah (berita/tulisan) ada perintah untuk dikirim ke teman-teman. Lebih baik dikonfimasi dulu," ujarnya, Kamis (24/11).
"Berita yang menyesatkan bisa dikonfirmasi dulu, seperti (berita/kabar tentang) BMKG, itu dikonfirmasi dulu ke instansti terkait (BMKG)," lanjutnya.
Polisi menurut Anny panggilan akrabnya pun akan membantu meluruskan infomasi jika ada laporan yang masuk ke pihaknya.
Masyarakat dapat memanfatkan berapa cara untuk melapor ke polisi. Seperti lewat sms center 08112929000, call center 886000.
"Atau bisa melalui aplikasi Polisi Kita (di smartphone)," ujar Anny. (tribunjogja.com)