RUU Pertembakauan Dinilai Hanya Akan Menguntungkan Industri
Dalam konferensi pers tersebut dibahas tentang RUU Pertembakauan yang dianggap tidak diperlukan
Penulis: app | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, JOMBANG - Social Movement Institute, Komite Nasional Pengendalian Tembakau dan Pondok Pesantren Tebu Ireng menggelar konferensi pers menolak RUU Pertembakauan di Aula Baachir Acmad, Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Kamis (24/11/2016).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Pemimpin Ponpes Tebu Ireng KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah, Sastrawan KH D Zawawi Imron, juga Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Djawahir Tantowi.
Dalam konferensi pers tersebut dibahas tentang RUU Pertembakauan yang dianggap tidak diperlukan karena keberadaan industri tembakau di Indonesia tidak berperan penting dalam perekonomian nasional.
DR H Hakim Sorimuda Pohan, perwakilan dari Komunitas Pengendalian Tembakau menjelaskan apa yang dibanggakan selama ini bahwa sektor tembakau di Indonesia salah satu yang terkuat tidak lah benar.
Dari data yang dihimpun Komunitas Pengendalian Tembakau, Indonesia hanya menduduki peringkat keempat dunia dalam komoditi tembakau. Dengan sumbangsih hanya 1,9 persen dari tembakau di seluruh dunia.
"Data menyebutkan penghasil tembakau terbesar adalah Cina dengan 40 persen pasokan ke seluruh dunia," jelasnya.
Produksi rokok mencapai 362 miliar batang pada tahun 2014 telah menyasar perokok usia remaja. Perokok pemula ini akan dijadikan penampung produksi rokok yang begitu banyak.
Selain itu, banyaknya PHK karyawan industri rokok, menandakan industri rokok tidak berpihak kepada masyarakat kelas bawah.
"PHK karyawan industri rokok mencapai ribuan, salah satu industri rokok terbesar bahkan telah memutus kerja 5000 karyawan. Tenaga orang digantikan tenaga mesin. Semata-mata demi keuntungan yang berlipat ganda kepada perusahaan," tegasnya.
Hakim menjelaskan dari sisi ekonomi, Indonesia juga tidak mendapatkan untung dari industri rokok. Justru, jika dihitung secara cermat industri rokok justru merugikan.
Misalnya saja, pada tahun 2013 pendapatan bea cukai rokok yang hanya Rp 87 triliun tidak sebanding dengan jumlah kumulatif kerugian ekonomi secara makro sebesar Rp 378,75 Triliun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ruu-tembakau_2411_20161124_211144.jpg)