LIPSUS: Perekrut TKI Harus Kantongi Izin

Korban diming-imingi bisa bekerja di Australia dan Arab dengan gaji yang besar, namun harus dengan membayarkan sejumlah uang terhadap seorang calo

Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
Ilustrasi: TKI ilegal 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masih terjadinya praktik calo TKI dan kasus TKI non prosedural atau ilegal menunjukan bahwa belum semua masyarakat mengetahui prosedur yang ada.

Diberitakan Tribun Jogja sebelumnya, terjadi kasus penipuan oleh calo terhadap 11 calon TKI di DIY.

Korban diming-imingi bisa bekerja di Australia dan Arab dengan gaji yang besar, namun harus dengan membayarkan sejumlah uang terhadap seorang calo perorangan.

Setelah dibayarkan, ternyata mereka tidak kunjung diberangkatkan.

Sementara itu kasus-kasus TKI non prosedural dari DIY di luar negeri terus terjadi.

Bahkan beberapa diantaranya terkena kasus traficking dan harus melalui proses yang panjang.

Temuan LSM Mitra Wacana, LSM yang konsen terhadap isu perempuan dan bekedudukan di Yogyakarta, banyak TKI Perempuan yang tidak tahu bahwa mereka terkena traficking.

Keberangkatan TKI itupun bervariasi dan kadang tidak mengikuti prosedur yang benar.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesi (BP3TKI) Yogyakarta, Suparjo mengatakan masyarakat harus waspada dan memahami prosedur perekrutan TKI.

Tidak sembarangan orang atau lembaga bisa melakukan rekrutmen.

"Orang yang mau mencari tenaga kerja itu harus (memenuhi) syarat-syarat tertentu," ujar Suparjo belum lama ini.

Lebih lanjut Suparjo menjelaskan bahwa pencari tenaga kerja harus memiliki izin usaha, berbadan hukum dengan memiliki surat izin pengerahan TKI.

Selain itu juga harus memiliki surat pengantar rekrutmen TKI, izin dari BP3TKI dan Dinas Tenaga Kerja.

"Jika tidak punya itu, gak bisa merekrut orang," lanjut Suparjo.

"Kadang mereka (korban) tidak mau menanyakan itu. Harusnya menanyakan, bapak punya surat mana izinnya mana, masyarakat harus perhatian," harap Suparjo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved