Maret 2017 Mendatang, Area Bandara Kulonprogo Harus Bebas dari Warga
Seluruh proses pembayaran ganti rugi Bandara Kulonprogo dijadwalkan selesai pada 28 November 2016 mendatang.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh proses pembayaran ganti rugi Bandara Kulonprogo dijadwalkan selesai pada 28 November 2016 mendatang.
Setelah semua tanah berhasil dibebaskan, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak PT Angkasa Pura 1, Pemda DIY, dan Pemkab Kulonprogo yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu, maka semua warga terdampak pada Maret 2017 sudah harus dipastikan keluar dari area Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Kulonprogo tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo dari PT Angkasa Pura I, Sujiastono, ketika ditemui di Kompleks Kepatihan belum lama ini.
"Sekitar Februari atau Maret kami memulai pengerjaan fisik berat Bandara Kulonprogo. Sesuai dengan perjanjian, Maret mereka (warga terdampak) harus keluar karena kita harus membangun secara paralel," terangnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono mengatakan sampai saat ini, jumlah warga yang terdata mengikuti relokasi mandiri adalah 262 KK dan untuk warga yang mendaftar relokasi Magersari sebanyak 81 KK.
"Untuk magersari, itu belum final. Bisa tambah atau malah kurang. Sesuai schedule, besok (hari ini) baru bisa saya terima untuk yang magersari," ucapnya ketika dihubungi Tribun Jogja, Rabu (16/11/2016).
Sebelumnya, ia menyampaikan Bagi warga yang masuk dalam magersari akan dibangunkan rumah tipe 36 di tanah seluas 100 meter. Magersari berada di dua lokasi, yakni Kaligintung dan Kulur.
Sementara untuk relokasi mandiri, warga bebas memilih tipe yang disediakan sesuai dengan kemampuan keuangannya. Mulai dari tipe 36, 45, 60, 100 yang masing-masing memiliki dua pilihan. Paling luas tanah untuk relokasi mandiri adalah 200 meter.
Selanjutnya, Anton menjelaskan tanah desa yang disiapkan untuk relokasi mandiri adalah tanah desa di Jangkaran seluas 4.841 meter persegi, tanah desa di Sindutan seluas 18.100 meter persegi, tanah desa di Kebonrejo seluas 15.660 meter persegi, tanah desa di Janten seluas 29.380 meter persegi, tanah desa di Palihan seluas 67.461 meter persegi, dan tanah desa di Glagah seluas 58.780 meter persegi. (*)