Kasus Kecelakaan Libatkan Oknum Polisi Terus Berlanjut
Kini, berkas kasus kecelakaan yang menimbulkan satu korban jiwa tersebut, tengah diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum polisi bernama Briptu Haris Joko, yang merupakan personil Polres Magelang, terus berlanjut.
Kini, berkas kasus kecelakaan yang menimbulkan satu korban jiwa tersebut, tengah diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Magelang, Henriyadi Wasono Putro, bahwa pihaknya telah menerima berkas kasus kecelakaan, dari penyidik Kepolisian Polres Magelang Kota, pada Jum’at (11/11/2016) silam.
Meski sudah lengkap, paling tidak, dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari bagi tim jaksa peneliti, untuk mempelajari berkas tersebut.
"Berkas dapat dikatakan sudah cukup, karena di situ ada korban, kelalaian pengemudi, saksi di lokasi kejadian, dan dokter yang menyatakan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Walau begitu, Henri menambahkan, hingga sejauh ini, kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan sikap, kepada penyidik dari pihak kepolisian.
Ia mengaku, tim jaksa peneliti hendak memanfaatkan waktu hingga tenggat akhir, untuk mempelajari kasus yang dinilai cukup pelik tersebut, secara lebih mendalam.
"Setelah P21, polisi tinggal melaksanakan pelimpahan tahap ke dua kasus kecelakaan. Kami berharap, kasus ini bisa segera disidangkan," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto menerangkan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan konsultasi dengan jaksa.
Berkas kasus oknum polisi yang dijerat dengan pasal UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 tersebut, diakuinya sudah lengkap.
"Tinggal pelimpahan kasus saja ke kejaksaan. Nantinya, status tahanan kota atas tersangka, berikut barang bukti, otomatis juga akan turut diserahkan kewenangannya ke kejaksaan," jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Haris mengalami kecelakaan saat mengemudikan mobil Karimun Estillo R 9266 DH di Jalan Telaga Warna, Panjang Baru, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang, beberapa waktu lalu.
Akibatnya, seorang pekerja drainase bernama Reza (28) menghembuskan mafas terakhir, meski sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Setelah dilakukan tes urine, oknum penegak hukum berusia 31 tahun itu, juga terbukti mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Dampak dari kelalaiannya itu, ia kini terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun.
Terkait penyalahgunaan narkoba, hingga kini masih ditangani oleh Polres Magelang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kecelakaan_hghj_20160610_094712.jpg)