Pekan Ini, Dintib Yogyakarta Akan Telaah Perobohan 8 Tower Ilegal
Setelah telaah itu dibuat, kemudian diajukan ke meja Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Yogyakarta.
Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Delapan perusahaan pendiri tower di atas fasilitas umum di Kota Yogyakarta tidak menggubris surat peringatan ketiga yang dilayangkan Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta.
Rencananya di pekan ini, telaah perobohan delapan tower itu disusun.
Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana menyampaikan sesuai prosedur jika surat peringatan ketiga tak digubris, maka pihaknya menyusun telaah perobohan tower.
Setelah telaah itu dibuat, kemudian diajukan ke meja Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Yogyakarta.
“Saat ini proses kajian. Nanti telaah disampaikan ke meja Plt wali kota untuk mengeluarkan surat perintah eksekusi perobohan paksa,” ujar Nurwidi, Selasa (15/11/2016).
Seperti diketahui, surat peringatan ketiga dikeluarkan Dintib pada Senin (7/11) lalu. Adapun surat peringatan sendiri berisi perintah agar perusahaan pendiri tower merobohkan sendiri konstruksi tower. Di tiap surat peringatan, Dintib memberi waktu selama tujuh hari kerja.
“Surat peringatan yang kami layangkan tidak ada respon (dari perusahaan pendiri tower),” imbuhnya.
Plt Wali Kota Yogyakarta, Sulistyo mengaku akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan tower yang melanggar aturan. Dalam artian, masyarakat tidak dirugikan karena jika tower ditindak maka terjadi blank spot, dan perusahaan dalam mendirikan tower mengikuti aturan.
“Kalau kita langsung menurunkan tower, takutnya ada jaringan yang blank. Kami akan cari solusi terbaik agar tidak ada yang merugi,” paparnya.
Sulistyo menambahkan saat ini masih melakukan kajian bersama beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dintib, Dinas Perizinan (Dinzin), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Permukiman, Sarana, dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil).
Pada kajian tersebut, dia masih berpikir untuk mengundang perusahaan pendiri tower yang melanggar itu guna menemukan solusi atas permasalahan itu. Sulistyo pun mengungkapkan, pihaknya ingin membuat peraturan walikota baru untuk mengatur keberadaan tower ilegal.
“Ini juga masih dikaji, apakah cukup hanya Perda atau bisa dibuat Perwal baru. Di Perwal bisa di atur, retribusi yang bisa kami terima berapa, dan beberapa aturan lain,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Pansus Raperda tentang menara telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko menjelaskan, raperda yang tengah dibahasnya itu ditarget selesai pada akhir tahun ini. Di raperda, menurutnya teknis pendirian tower diatur detail.
“Misalnya seperti zonasi, konstruksi tower, hingga pajaknya. Tapi regulasi itu tidak membatasi jumlah tower yang ada,” tutup Danang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bts-tower-seluler__20150410_170116.jpg)