Dugaan Penistaan Agama

Begini Nasib Ahok Selanjutnya Jika Tak Ditemukan Unsur Penistaan Agama

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, bila tidak ditemukan unsur penistaan agama, maka penyelidikan kasus ini harus dihentikan.

Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. 

TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Selasa (14/11/2016).

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, bila tidak ditemukan unsur penistaan agama, maka penyelidikan kasus ini harus dihentikan.

"Ya, berarti harus berhenti. Kalau ditemukan (unsur penistaan agama), dilanjutkan, tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum," jelas Ari Dono.

Mantan Wakabareskrim ini melanjutkan, bila nanti kasus ini dihentikan, maka kasus tersebut tidak bisa dilaporkan kembali.

"Kalau obyek yang dilaporkan sama, ya berarti tidak bisa melapor lagi," tegasnya.

Ari Dono membenarkan psikolog yang juga Guru besar UI, Sarlito Wirawan, turut hadir diundang dalam gelar perkara, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (14/11/2016) malam. Saksi ahli lainnya yang diajukan penyidik adalah Dr Eva, Prof Edi, dan mantan Wakil Ketua KPK Seno Adji.

Lebih lanjut, ‎Seno Adji mengungkapkan suasana gelar perkara berjalan baik tanpa kegaduhan atau adu mulut dari terlapor maupun pelapor.

Menurutnya, hingga kini pihak terlapor dan pelapor belum diperkenankan menyampaikan pendapat, karena masih bagian penyidik memaparkan keterangan mereka.

"Saat ini masih bagian penyidik yang menjelaskan keterangan dari saksi-saksi di Pulau Seribu. Di dalam kan ada tata tertibnya, pasti berjalan aman dan lancar," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved