Beda Acuan, UMK Klaten Haru Dibahas Ulang
Dalam perumusannya, digunakan formulasi inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB).
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Rinto Padmono mengatakan terdapat perbedaan acuan yang digunakan untuk merumuskan UMK 2017.
Dalam perumusannya, digunakan formulasi inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB).
“Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015, pada perhitungannya digunakan formula yang disamakan secara nasional. Tapi setelah disepakati, ternyata usulannya dikembalikan karena terjadi ketidaksesuaian," katanya, Rabu (9/112016).
Sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan, angka inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,18 persen atau total 8,25 persen.
Sedangkan pada acuan awal, menggunakan angka inflasi sebesar 3,07 persen dan PDB 4,97 persen atau total 8,04 persen.
“Dengan demikian harus dilakukan pembahasan ulang agar sesuai dengan besaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat,” paparnya.
Adanya perbedaan acuan tersebut, maka UMK Klaten 2017 diperkirakan akan mengalami kenaikan dari usulan awal di angka Rp 1.525.500.
Rinto berharap kesepakatan pada pembahasan kedua tersebut dapat segera dicapai sehingga segera diusulkan dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum tutup tahun 2016.
“Semua kabupaten/kota di Jawa Tengah ada perubahan (usulan UMK). Akhir November nanti kami harap sudah bisa turun (evaluasi dari gubernur), kemudian Desember kami sosialisasikan ke perusahaan,” katanya berharap. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)