Ada Tiga Jenis Burung Dilindungi dalam 34 Burung yang Coba Diselundupkan Ke Singapura
Jenis burung lain yang diamankan adalah jenis Srindit, Penthet Albino, Kutilang Mas, Pleci, Rio Rio dan Decu.
Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ada tiga jenis burung yang dilindungi dari 34 burung yang coba diselundupkan ke Singapura oleh Wong, WNA asal Hongkong yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Selasa (8/11/2016).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana, mengatakan dari identifikasi sementara dari 34 burung yang diamankan terdiri atas sembilan jenis dengan tiga jenis termasuk dalam APPX I atau jenis burung yang dilindungi.
"Tiga jenis yang masuk kategori dilindungi itu adalah Kakaktua Govini, Luntur Jawa dan Colibri total ada 15 ekor," jelasnya.
BACA : WNA Asal Hongkong Tertangkap saat Akan Selundupkan Burung ke Singapura
Sementara jenis burung lain yang diamankan adalah jenis Srindit, Penthet Albino, Kutilang Mas, Pleci, Rio Rio dan Decu.
Kondisi burung-burung tersebut diakuinya dalam kondisi baik dan sekarang dalam perawatan balai, kecuali seekor burung Srindit yang sudah mati.
"Sementara baru tiga itu yang dilindungi, kita masih koordinasikan lagi dengan BKSDA," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
