Pasca Vonis, Keluarga Balita F Fokus Trauma Healing

Keluarga berharap sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Penulis: ang | Editor: oda
www.tempo.co
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Di sisi lain, keluarga korban mengaku legawa atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Klaten.

Keluarga berharap sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kalau ditanya puas atau tidak, tentu tidak. Namun kan dia (Sumbar) punya anak yang perlu diurus, sehingga kami legawa saja,” ungkap Atni Widati, nenek balita F saat diwawancarai, Senin (7/11/2016).

Ia mengatakan keluarga memilih fokus untuk menghilangkan trauma F pasca penganiayaan yang diterimanya.

Pasalnya hingga saat ini, F masih mengalami trauma dan sering teringat kejadian yang menimpanya.

“Kalau bertemu dengan pria dewasa yang tidak dikenalnya, dia masih ketakutan. Kadang-kadang teringat pada kejadian itu,” kata dia.

Kendati demikian, saat ini F sudah kembali masuk sekolah. Menurut Atni, F sudah mulai mau bergaul dengan teman-teman sebayanya.

“Yang penting saat ini anaknya sudah mau kembali sekolah. Keluarga berusaha agar dia tidak lagi teringat kejadian itu,” ujarnya.
Bergulir sejak April 2016 silam, kasus penganiayaan terhadap balita di Ngawen akhirnya mencapai puncaknya.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan; Sumbar Pranoto (35) warga Dusun Kemit, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

Putusan terhadap perkara tersebut digulirkan Hakim PN Klaten pada 27 Oktober 2016 lalu.

Dalam putusannya disebutkan bahwa Sumbar Pranoto terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap balita F (5) hingga menyebabkan luka berat sesuai dengan dakwaan primair.

 Atas perkara ini, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved