Bolos Selama Sebulan, Oknum Polisi Langsung Dipecat

Tahun ini sudah tercatat dua anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat, karena tidak berdinas tanpa keterangan selama 30 hari kerja

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Salah satu anggota polisi tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan ancaman pemberhentian dari kepolisian secara tidak hormat, Rabu (2/11/2016). 

TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Polresta Samarinda berkomitmen untuk memberantas pelanggaran.

Mereka berkomitmen tak hanya tegas terhadap warga sipil yang melakukan pelanggaran, namun juga terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Tahun ini sudah tercatat dua anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat, karena tidak berdinas tanpa keterangan selama 30 hari kerja berturut-turut.

Terdapat juga satu polisi yang tengah diajukan ke Polda Kaltim untuk dicopot sebagai polisi, karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Rabu siang (2/11/2016), Polresta Samarinda menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di aula MapolrestaSamarinda lantai 2.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Vendra Riviyanto.

Terdapat dua polisi yang menjalani sidang komisi tersebut.

Dari data yang ada di Sie Propam Polresta Samarinda, pihaknya tahun ini menangani 35 kasus, dan tinggal menyisakan 7 kasus yang belum selesai.

"Sidang komisi ini memang digelar untuk anggota yang melanggar hukum. Untuk pengajuan pemberhentian secara tak hormat, harus ada keputusan terlebih dahulu dari pengadilan, lalu sidang komisi akan merekomendasikan ke Polda," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro, Rabu (2/11).

"Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi tetap ada, terlebih yang menggunakan narkoba. Terakhir kita lakukan tes urine, ada dua polisi yang positif. Kalau diberhentikan dari kepolisian, bukan salah kita, tapi salah dirinya sendiri karena sudah sering diimbau. Dan sebelum dipecat, kami lakukan pembinaan terlebih dahulu," tambahnya.

Polresta Samarinda juga bersiap untuk menggelar sidang komisi untuk Brigpol Amir Mahmud, mantan anggota BNNP Kaltim yang terlibat dalam peredaran narkoba antara pulau.

Saat ini kepolisian masih menunggu hasil sidang peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. (tribun kaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved