Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan UMK 2017

Andung menjelaskan nantinya akan ada tim dari Disnakertrans DIY yang mengevaluasi proses penangguhan yang menurutnya tidak gampang.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diumumkan Pemda DIY pada 31 Oktober 2016 kemarin, menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan upah yang layak bagi pekerjanya di tahun 2017 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) DIY, Andung Prihadi Santoso, mengatakan bahwa bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK, diperbolehkan mengajukan penangguhan.

"Penangguhan diajukan paling tidak 10 hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2017," ucapnya, seusai melakukan rapat koordinasi penetapan UMK di Kepatihan, Senin (31/10/2016).

Andung menjelaskan nantinya akan ada tim dari Disnakertrans DIY yang mengevaluasi proses penangguhan yang menurutnya tidak gampang.

Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi. Antara lain harus ada persetujuan tertulis antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, ada laporan keuangan selama dua tahun, dan memuat data yang lengkap tentang berapa jumlah pegawai yang ditangguhkan dan berapa yang tidak.

"Perlu dilakukan audit internal untuk mengetahui kondisi perusahaan tersebut, layak diizinkan melakukan penangguhan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pada saat penetapan UMK 2016 silam, tercatat 5 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Sesuai dengan peraturan yang ada, lama waktu penangguhan maksimal 12 bulan atau 1 tahun.

"Nanti tim akan melakukan klarifikasi, bisa 12 bulan penangguhan maupun situasional. Kalau didapati perusahaan ternyata untungnya besar tapi mereka mengajukan penangguhan, maka ada sanksi administratif, denda, bahkan sanksi yang lebih berat dari itu.

"Nanti kita lihat saja sampai sepuluh hari, sebelum tanggal satu itu bagaimana (jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan)," tuturnya.

Terpisah, Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan antisipasi terkait adanya perusahaan di Kulonprogo yang menangguhkan UMK.

"Kami juga mengantisipasi ketidakmampuan (perusahaan). Akan ada posko untuk pengaduan penangguhan. Itu ada batas waktunya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved