Pengisian Jabatan Dukuh di Sleman Dilakukan dengan Sistem Seleksi

Beberapa poin yang sempat menuai polemik pada akhirnya mulai mengerucut menjadi keputusan.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Agenda pengesahan peraturan daerah tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) rencananya akan digelar Rabu (2/11/2016) ini. Beberapa poin yang sempat menuai polemik pada akhirnya mulai mengerucut menjadi keputusan.

Hal krusial yang mengundang perdebatan antara lain tata cara pengisian posisi dukuh dan juga nasib sekretaris desa (sekdes) berstatus PNS ke depannya. Pembahasan dua poin itu cukup panjang dan menyita banyak waktu.

Ketua Pansus Raperda Pengangkatan Perangkat Desa, Hendrawan Astono mengatakan, Perda baru nantinya mengakomodasi tata cara pengisian dukuh dengan skema penjaringan dan penyaringan.

Ini berbeda dengan sebelumnya di mana posisi dukuh didapatkan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.

"Seluruh dukuh di Sleman akan diseleksi ulang. Diharapkan nantinya bisa dilakukan serentak," kata Hendrawan, Selasa (1/11/2016).

Adapun di Sleman terdapat 1.212 pedukuhan yang terletak di 86 desa dalam 17 kecamatan. Seleksi akan dilakukan oleh pemerintah desa. Selain memenuhi syarat administrasi, berdasarkan perda itu, ada beberapa jenis ujian yang wajib diikuti calon dukun nantinya.

Antara lain tes tertulis berupa tes pengetahuan umum dengan soal yang dibikin Pemkab Sleman serta tes pengetauan khusus dari pemerintah desa.

Calon dukuh juga diwajibkan menjalani tes keterampilan komputer. Ketentuan ini sebagai pendukung konsep Smart Regency pada 2021. Dukuh setidaknya harus bisa mengetik di komputer, membuat laporan dengan aplikasi MS Word, dan lainnya.

"Kalau bisa, setahun dua kali seleksi supaya efektif dan efisien," kata Hendrawan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved