Suharsono Siap Hadapi Gugatan Bakal Calon Kades di PTUN

Pihak tergugat yakni panitia pilkades Tirtosari dan Bupati Bantul, Suharsono.

Penulis: usm | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Bupati Bantul, Suharsono 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Selepas pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bantul usia, salah satu bakal calon (balon) kepala desa (Kades) Tirtosari, Kecamatan Kretek, Bantul, Rangga Jati Pradana menyebut jika pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pihak tergugat yakni panitia pilkades Tirtosari dan Bupati Bantul, Suharsono.

Menanggapi gugatan itu, Suharsono tatkala ditemui pasca meresmikan Masjid Al Mataab di Pedukuhan Karangturi, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Bantul, menanggapinya santai.

Pasalnya Suharsono yakin calon kades yang menggugatnya tidak paham duduk permasalahan, yang berujung ketidakpuasan.

Perihal gugatan yang hendak dilayangkan ini, Suharsono mengaku tidak mempermasalahkan dirinya digugat. Bahkan ia mengaku siap meladeni gugatan yang ditujukan itu.

"Tidak masalah digugat, saya hadapi," jelasnya, Minggu (30/10/2016).

Suharsono mengaku jika ia telah mengetahui adanya balon kades yang tak puas terhadap proses seleksi. Kekisruhan itu dipicu adanya penambahan Leadership Group Discussing (LGD) dan wawancara dalam proses seleksi calon kades Tirtosari, sementara di desa-desa lainnya tidak ada penambahan tes tersebut.

"Itu yang menggugat belum tahu kalau tesnya akademik (pengetahuan umum), psikologi, dan ada tambahan wawancara serta diskusi (LGD)," papar Suharsono.

"Wawancara sama LGD itu masuk rangkaian tes psikologi. Jadi tidak ada tambahan tes, karena kedua hal itu masuk satu paket tes psikologi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved