Panwaslu Kulonprogo Sebut Media Sosial Rawan Jadi Sarana Kampanye Negatif
Kanal ini dinilai sangat rawan terjadi pelanggaran seperti black campaign.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Penggunaan media sosial (medsos) sebagai wahana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo patut dicermati.
Kanal ini dinilai sangat rawan terjadi pelanggaran seperti black campaign.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, media sosial sah digunakan untuk berkampanye oleh pasangan calon dalam Pilbup Kulonprogo 2017.
Namun, pemanfaatannya harus dengan sepengetahuan pihak terkait.
Yakni disampaikan kepada Komisi Pemiliuhan Umum (KPU), Panwas, dan juga kepolisian. Hal ini sebagai langkah antisipasi munculnya pelanggaran mengingat media sosial saat ini jamak digunakan oleh masyarakat umum dan cenderung bebas dalam penyampaiannya oleh pengguna.
"Negatif campaign mungkin masih bisa dipertanggungjawabkan. Tapi kalau black campaign, itu bisa jadi masalah. Kami akan pantau terus penggunaan media sosial ini," kata Tamyus, Minggu (30/10/2016).
Maka itu, pihaknya meminta paslon berikut tim pemenangan dan seluruh simpastisan untuk tidak melakukan black campaign.
Jika ada sikap saling menjatuhkan antar paslon, masyarakat akan mengalami kebingungan dan bisa berujung pada kondisi yang tidak diinginkan. (*)