Penghapusan Gelar Kebangsawanan, Panwas Sebut KPUD Sesuai Jalur
Seperti diketahui, KPUD Kulonprogo menghapus beberapa gelar yang mengikuti nama paslon di daftar calon dan surat suara.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo menilai langkah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menghapus gelar tambahan di nama pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah tepat.
Penghapusan gelar tambahan itu sesuai dengan regulasi yang ada.
Seperti diketahui, KPUD Kulonprogo menghapus beberapa gelar yang mengikuti nama paslon di daftar calon dan surat suara.
Di antaranya, pencopotan gelar kebangsawanan Bendara Raden Ayu (BRAy) di depan nama Iriani Pramastuti sebagai calon wakil bupati dari kubu pasangan calon Zuhadmanto-Iriani. Belakangan, pihak Iriani merasa keberatan dengan tindakan KPUD tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakan, sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU, pencantuman nama calon memang harus sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Jika di kartu identitas tidak mencantumkan gelar tambahan tertentu yang mengikuti nama, pencantuman di surat suara maupun daftar paslon juga harus serupa.
"Termasuk soal gelar BRAy ini. Kalau di surat suara kan harus sesuai KTP elektronik," kata Ria, Kamis (20/10/2016).
Pengubahan nama paslon dengan penambahan gelar itu menurutnya bisa saja dilakukan asalkan ada surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait.
Hanya saja, pada kasus Iriani, Panwaslu juga menyebut bahwa data kependudukan calon tersebut yang masuk ke KPUD hanya berupa biodata tanpa adanya keterangan tambahan gelar.
Pun perbaikan tidak bisa lagi dilakukan mengingat masa perbaikan berkas persyaratan administratif syarat bakal paslon sudah berakhir pada 18 Oktober kemarin sesuai timeline tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kulonprogo.
Saat ini, KPUD Kulonprogo tengah bersiap untuk penetapan paslon pada 24 Oktober mendatang.
"Di luar timeline itu ya tidak bisa (perbaikan) lagi. Panwaslu akan terus memantau setiap proses tahapan Pilkada ini. Seandainya ada yang tidak sesuai regulasi, kami ada proses kajian dan nanti di ujung ada rekomendasi," kata Ria.
Tim pemenangan paslon Zuhadmono-Iriani sebelumnya menilai KPUD seharusnya tidak gegabah dengan begitu saja menghapus gelar budaya itu dari nama Iriani.
Mengingat, gelar BRAy tersebut sudah melekat pada diri Iriani Pramastuti semenjak 38 tahun silam, tepatnya setelah ia menjadi putri menantu Pakualam VIII.
Pihak Iriani bersikukuh telah mengantongi soft copy dan foto surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarya terkait gelar itu. Surat dikeluarkan pada 10 Oktober sebelum masa perbaikan data habis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penyampaian-hasil-penelitian_20161018_233645.jpg)