Akhir Pekan Ini Tenggat Waktu Terakhir PKL Klaten Bersihkan Lapak di Trotoar
Terdapat sekitar 60 lapak PKL yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional di pedestrian tersebut.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten melayangkan surat peringatan (SP) II kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian.
Pasalnya sejak diterbitkannya SP I, PKL dinilai belum menaati aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan SP II tersebut dilayangkan kepada PKL yang berjualan di trotoar Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Rajawali, Klaten Tengah.
Terdapat sekitar 60 lapak PKL yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional di pedestrian tersebut.
“SP II ini berlaku hingga akhir pekan ini. Jika masih tidak mengindahkan, kami beri SP III,” katanya, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya jika PKL masih nekat beroperasi dan memanfaatkan pedestrian di luar aturan yang berlaku, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menertibkan lapak pedagang.
Sesuai dengan Perda K3, PKL baru diperbolehkan memanfaatkan pedestrian mulai pukul 15.00 hingga 06.00.
“Sebenarnya kami bukan benar-benar melarang, namun meminta pedagang untuk merubah jam bukanya. Namun jika masih ngeyel, kami tetap akan melakukan penertiban,” paparnya.
Kendati demikian, Sugeng menjelaskan pihaknya tetap akan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam upaya penertiban.
“Terlebih mereka (PKL) juga bekerja mencari nafkah. Untuk itu komunikasi terus dilakukan agar tercipta solusi yang tetap dan peraturan tetap bisa ditegakkan,” ungkapnya. (*)