Wali Kota Semarang Pecat Dua Pegawai Pelaku Pungli

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, telah memecat dua orang bawahannya yang kedapatan melakukan pungutan liar.

Bhayangkara News
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, telah memecat dua orang bawahannya yang kedapatan melakukan pungutan liar.

Dua orang tersebut dipecat karena sebelumnya ada pelaporan dari warga melalui sistem yang disediakan.

"Ada dua kasus yang dilaporkan masyarakat melalui sistem, oknum yang terlibat sudah langsung saya lepas jabatannya," ujar Hendrar, Jumat (14/10/2016).

Namun demikian, Wali kota tidak menyebut secara spesifik siapa oknum yang dipecat tersebut.

Dua orang bawahannya itu berasal dari pegawai dinas dan pegawai di kantor kelurahan.

Hendrar juga menilai gerakan Operasi Pemberantasan Pungli yang mulai digelorakan akan menjadi harapan baru dalam proses pelayanan kepada publik.

Kesuksesan operasi akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

Sebagai wali kota, Ia pun akan menerjemahkan perintah Presiden Jokowi tersebut, dengan tidak hanya menangkap dan memecat oknum saja.

Perintah akan diikuti dengan pembuatan sistem online yang tervalidasi untuk memberantas pungli.

"Bagi saya, semua adalah trigger untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat", paparnya.

Sebelumnya, Hendrar optimis, pungli di wilayahnya bisa ditekan melalui sistem pelaporan secara online.

Sistem dibuat seefektif mungkin untuk menimalisir pertemuan antara warga dan petugas. Beberapa perizinan di kota tersebut juga telah dilakukan seperti izin KRK, IPTB dan IUMK. (Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved