Jatah Raskin di Klaten untuk Bulan Desember Masih Tunggu Alokasi dari Pusat

Hingga saat ini belum ada kejelasan alokasi raskin ke-13 di tahun ini dari pemerintah pusat.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Bramasto Adhy
Pekerja melakukan bongkar muat karung beras berisi beras bersubsidi di Kelurahan Patehan, Yogyakarta, Kamis (28/1/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Alokasi beras miskin (raskin) di Kabupaten Klaten untuk bulan Desember mendatang belum jelas.

Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan alokasi raskin ke-13 di tahun ini dari pemerintah pusat.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Klaten, Cahyo Dwi Setyanta mengatakan saat ini alokasi raskin yang tersedia hanya untuk 12 bulan penyaluran. Sementara pada Juni lalu terdapat alokasi ganda bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

“Penyaluran bulan Juni lalu dilakukan untuk menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat sasaran selama ramadan dan lebaran. Sehingga jatahnya dobel,” katanya, Selasa (11/10/2016).

Menurutnya alokasi tersebut sejatinya merupakan jatah raskin ke-13 untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat saat lebaran. Namun lantaran belum ada alokasi khusus, dilakukan penggeseran kuota raskin.

“Kuota regular ada 12 bulan, namun karena adanya kebutuhan dan instruksi pusat untuk mengalokasikan raskin untuk kebutuhan lebaran, maka digeser. Sementara untuk kebutuhan alokasi Desember, kami menunggu alokasi tambahan (raskin ke-13),” ungkapnya.

Cahyo mengatakan pihaknya berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan terkait jatah alokasi raskin bulan Desember. Sehingga tidak terjadi kekosongan distribusi raskin.

Di Kabupaten Klaten, terdapat 108.527 RTS yang mendapatkan alokasi raskin setiap bulannya. Setiap kepala keluarga (KK) akan mendapatkan 15 kg beras dengan harga tebusan Rp 1.600/kg atau Rp 24.000/zak. Beras yag diterima adalah beras Publik Service Obligation (PSO) yakni beras kualitas medium yang sudah disubsidi pemerintah.

Adapun Kualitas beras tersebut sesuai dengan standar raskin yang kualitasnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Penyalurannya dilakukan melibatkan Tim Distribusi Raskin tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan. Jumlah beras yang akan disalurkan mencapai 1.627.905 kg untuk satu kali penyaluran. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved