Perlu Perda Khusus untuk Dirikan Mal di Bantul
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Widodo menyebut jika revisi Perda Pengelolaan Pasar terlepas dari persoalan mal.
Penulis: usm | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantul nomor 17 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar, beberapa kali dikaitkan berbagai kalangan perihal kehendak Bupati Bantul, Suharsono untuk mendirikan mal di Bantul.
Bahkan sebelumnya, Wakil Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Setiya menyebut jika aturan jarak yeng termuat dalam Perda tersebut amat berkaitan dengan boleh tidaknya berdirinya mal di Bantul.
Memang dalam Perda tersebut, dalam pasal 21 ayat 2 poin c, dijelaskan jika jarak minimal supermarket dan departemen storeboleh berdiri jika jaraknya lebih dari 3 kilometer (km) dari pasar tradisional.
Sementara dalam poin d, dijelaskan jika jarak minimal hypermarket paling dekat berjarak 5 km.
Berdasarkan pasal yang termaktub dalam Perda itu Setiya menyebut jika amat mungkin mal berdiri di Bantul.
Toh di dalam mal menurut Setiya pada dasarnya juga berisi departement store atau hypermarket.
Namun menurutnya, jika megacu pada kondisi yang ada tidak mungkin mal berdiri di Bantul, karena dalam radius 3 km di Bantul sudah terdapat pasar tradisional.
Namun dalam perkembangannya, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Widodo menyebut jika revisi Perda Pengelolaan Pasar terlepas dari persoalan mal.
Sehingga pengaitan revisi Perda tersebut dengan wacana Suharsono untuk mendirikan mal kurang tepat.
“Pembahasan revisi Perda Pengelolaan Pasar itu baru membahas tentang pasar, belum sampai ke mal,” jelasnya, Jumat (7/10/2017).
Widodo mengakui jika aturan jarak minimal berdirinya supermarket, departement store, dan hypermarket diatur dalam Perda Pengelolaan Pasar.
Namun menurutnya keterkaitan antara ketiganya dengan mal amat jauh. Sehingga kalau ingin mendirikan mal di Bantul, mesti ada Perda khusus yang mengatur tentang mal.
“Jadi dalam Perda Pengelolaan Pasar belum ada aturannya (mendirikan mal),” ungkapnya.
Oleh karenanya Widodo ingin agar pembahasan revisi Perda tersebut tidak dikaitkan dengan wacana pendirian mal di Bantul.
Memang bisa saja di dalam pembahasan revisi Perda klausul pendirian mal dicantumkan, namun menurut Widodo sejauh ini belum ada usulan yang mengarah ke sana.
“Belum cukup (perda pengelolaan pasar) jadi dasar hukum pendirian mal,” sebutnya. (tribunjogja.com)