BPJS Kesehatan Awasi Layanan Rumah Sakit Terhadap Peserta JKN
Jika dinilai melakukan kecurangan dan merugikan peserta, badan tersebut tak segan memutus kerjasama dengan fasilitas kesehatan.
Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pengawasan ketat pada pelayanan rumah sakit swasta terhadap peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Bahkan jika dinilai melakukan kecurangan dan merugikan peserta, badan tersebut tak segan memutus kerjasama dengan fasilitas kesehatan.
Hal itu dikatakan Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, di hadapan sejumlah media nasional dan lokal, pada acara Media Gathering di Yogyakarta, Jumat (7/10/2016).
Dirinya menjelaskan, ada dua macam rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni milik pemerintah dan swasta. Pada rumah sakit pemerintah pengawasan berada pada pemerintah pusat ataupun pemda. Namun untuk fasilitas kesehatan non negeri, pihaknya berwenang untuk melihat kinerja layanan pada peserta JKN.
"Pada dasarnya rumah sakit (swasta) yang sudah bekerjasama dengan kami adalah mereka yang terakreditasi dan dianggap mampu melayani peserta. Namun demikian, kita tetap menginventarisasi dan meninjau kinerja layanannya," ujar Bayu.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengamatan terhadap kinerja layanan rumah sakit swasta tetap dilakukan meskipun telah ada kerjasama. Ia merinci, jumlah fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lebih kurang 1.900 unit.
Pengamatan itu terkait dengan beberapa kasus kecurangan rumah sakit swasta terhadap peserta BPJS. "Semisal ada layanan yang tak maksimal, ketika bilang dari BPJS penuh tapi kalau pasien umum ada kamar, pasien harus dipaksa cost sharing dan sebagainya. Langkah pertama akan kita peringatkan, sampai dengan pemutusan kerjasama," tegas Bayu.
Ia mengungkapkan, beberapa fasilitas kesehatan nakal di luar ataupun di Pulau Jawa sudah mendapatkan sanksi tersebut. Namun demikian, dirinya tidak merinci jumlah unit yang diberi hukuman itu.
Bayu juga mengimbau, jika ditemukan hal yang dinilai merugikan peserta, segera melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Kedepan, ia mengatakan lebih mengoptimalkan kerjasama dengan rumah sakit swasta. Seperti menyediakan dashboard layanan bagi peserta JKN, terkait ketersediaan kamar dan pendaftaran secara online. Akan tetapi hal itu diakuinya melihat kemampuan dari rumah sakit itu sendiri.
"Di beberapa rumah sakit di Jakarta sudah menerapkan hal itu. Ini tadi kita lihat Rumah Sakit Bethesda (Yogyakarta) telah menerapkan pendaftaran online," tuturnya.
Dalam media Gathering tersebut, disampaikan pula terkait pemberlakuan 1 Virtual Account (VA) untuk keluarga dan berbagai hal terkait layanan JKN-KIS. (*)
