Ini Pengakuan Mengejutkan Kakak Saipul Jamil

Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, mengaku diyakinkan oleh pengacara Saipul, Berthanatalia, soal kesepakatan majelis hakim

Herudin/Tribunnews.com
Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan Kamis (16/6/2016). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, mengaku diyakinkan oleh pengacara Saipul, Berthanatalia, soal kesepakatan majelis hakim yang memimpin persidangan perkara percabulan Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Samsul, Bertha menginformasikan bahwa tiga hakim masih belum sepakat untuk menjatuhkan vonis ringan bagi Saipul.

Hal itu dikatakan Samsul saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2016).

Samsul menjadi saksi untuk terdakwa panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Bu Bertha bilang, yang dua (hakim) sepakat 1 tahun, yang tiga belum berani. Lalu saya laporkan hal itu ke Kasman (pengacara) dan Adik saya," ujar Samsul.

Awalnya, menurut Samsul, Bertha menjanjikan dapat membuat vonis Saipul hanya satu tahun penjara.

Bertha mengaku telah berkomunikasi dengan pihak pengadilan mengenai hal tersebut. Untuk hal itu, Samsul diminta menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk biaya operasional.

Namun, menjelang pembacaan putusan, Bertha mengirimkan pesan singkat kepada Samsul.

Pesan tersebut berisi perintah agar uang tidak segera diberikan, karena putusan tidak sesuai dengan permintaan.

Meski demikian, beberapa saat sebelum putusan, Bertha kembali menghubungi Samsul.

"Tiba-tiba saya ditelepon lagi, dia bilang berikan saja uangnya, karena tidak enak. Lalu saya berpikir dan takut nanti vonisnya berubah lebih tinggi jika uang tidak diberikan," kata Samsul.

Setelah terjadi tawar-menawar, Samsul akhirnya sepakat memberikan uang Rp 300 juta kepada Bertha.

Penyerahan dilakukan setelah vonis terhadap Saipul Jamil dibacakan Majelis Hakim.

Dalam surat dakwaan, setelah menerima uang dari Samsul, Bertha kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi.

Uang tersebut akan diserahkan kepada Hakim, agar Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang ringan kepada Saipul Jamil.

Namun, setelah terjadi penyerahan uang, Rohadi dan Bertha ditangkap petugas KPK. (Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved