Rp 2 Miliar untuk Perawatan Dua Masjid Besar di Klaten

Anggaran tersebut dialokasikan sebagai pemeliharaan dan kegiatan yang diselanggarakan takmir kedua masjid tersebut.

Tayang:
Penulis: ang | Editor: oda
klatenkab.go.id

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menganggarkan Rp 2 miliar guna merawat dua masjid besar yang dikelola kabupaten setempat; Masjid Raya Klaten dan Masjid Agung Al Aqsho.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Bambang Sujarwo mengatakan anggaran tersebut dialokasikan sebagai pemeliharaan dan kegiatan yang diselanggarakan takmir kedua masjid tersebut.

Pemeliharaan tersebut meliputi pembayaran tagihan listrik, air, hingga tenaga kebersihan.

“Termasuk alokasi untuk muadzin, imam, hingga operasional kantor takmir,” katanya, Minggu (2/10/2016).

Masjid Agung Al Aqsho yang merupakan masjid teranyar yang dikelola Pemkab Klaten, memiliki 20 orang tenaga kebersihan dan keamanan. Masing-masing tenaga kebersihan dan keaman diupah sebesar Rp 700 ribu setiap bulannya.

Selain itu, anggaran tersebut juga untuk memihaki honor bagi khotib dan mubaligh di kedua masjid tersebut.

“Hanya saja, saat ini perawatannya masih ditanggung oleh DPU Klaten lantaran belum diserahkan kepada Pemkab Klaten karena masih dalam masa pemeliharaan,” paparnya.

Pemihakan yang dilakukan langsung oleh Pemkab Klaten, kata Bambang, lantaran dana tersebut belum dapat diberikan untuk dikelola takmir masjid dalam bentuk hibah.

Hal ini dikarenakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, penerima hibah atau bantuan sosial (bansos) harus berbadan hukum.

“Untuk sementara tetap dikelola oleh Pemkab Klaten sampai adanya badan hukum,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran pemeliharaan masjid di 2017, ia memperkirakan adanya pengurangan sekitar Rp 200 juta. Kendati demikian, pengurangan tersebut masih dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Meskipun ada wacana pengurangan, harapan kami nanti (kerja) takmir tetap maksimal. Kami hanya pengelola kegiatan, karena takmir belum bisa diberikan hibah,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved