REALTIME NEWS: Suami-Istri Penculik Dokter Rica Divonis Penjara

Keduanya juga merupakan korban organisasi Gafatar yang telah menyimpang dari ajaran agama.

Penulis: akb | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Jihad Akbar
Sidang kasus dugaan penculikan dokter Rica oleh terdakwa Eko Purnomo dan Veni Orinanda 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa Veni Orinanda terlihat menahan tangis saat majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/9/2016) siang.

Wanita itu terlihat menempelkan kepalanya ke tubuh suaminya, terdakwa Eko Purnomo.

Putusan perkara nomor 261/pid.b/2016/PN Sleman dibacakan ketua majelis hakim, Ninik Hendras Susilowati.

Terdakwa Eko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Sedangkan terdakwa Veni dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Hukuman tersebut akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani keduanya terhitung sejak penangkapan awal Januari 2016 lalu.

"Keadaan yang memberatkan para terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Alquran atau ayat lain agama di Indonesia untuk mempengaruhi korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban," ungkap Ninik dalam persidangan.

Sedangkan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum.

Keduanya juga merupakan korban organisasi Gafatar yang telah menyimpang dari ajaran agama.

"Khusus untuk terdakwa kedua (Veni) masih memiliki anak balita yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang," tambahnya.

Majelis hakim menilai mereka melaggar Pasal 332 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut tertuang dalam dakwaan kedua. Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melarikan doketer dengan tipu muslihat untuk eksodus Gafatar ke Kalimantan akhir tahun 2015 lalu.

Selama pembacaan putusan, kedua terdakwa terlihat gelisah. Terdakwa Eko beberapa kali menundukkan kepalanya.

Setelah mengetuk palu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan jika ada keberatan atas putusan. Melalui kuasa hukumnya, Jeremias Lemek, kedua terdakwa meminta waktu berfikir.

"Kami meminta waktu untuk berpikir dalam tempo tujuh hari apakah mau banding atau tidak," ujar Jeremias kepada dalam persidangan

Pihak JPU, Johan Iswahyudi juga mengambil langkah yang serupa dengan kedua terdakwa. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved