Kejati Akan Putuskan Perkara XT-Square
Dari perkembangan kasus, pihak terperiksa yakni rekanan dan konsultan sudah mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil dan lunas pada Mei lalu
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY memperkirakan dalam waktu sebulan sudah dapat memutuskan arah jalannya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square.
Sebelumnya Kejati telah meminta pendapat Kejaksaan Agung atas perkembangan perkara yang selama ini berjalan.
Hingga saat ini belum juga diumumkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Dari perkembangan kasus, pihak terperiksa yakni rekanan dan konsultan sudah mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil dan lunas pada Mei lalu.
Permohonan bantuan yang dilayangkan ke Kejagung sebelum ini menyangkut apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan ataukah dihentikan.
"Mungkin dalam waktu tidak lama akan ada kesimpulannya, apakah perkara itu dilanjutkan atau dihentikan. Data yang kami pelajari, sudah cukup untuk diambil kesimpulan. Kira-kira bulan depan (hasil kesimpulannya)," ujar Asisten Pidana Khusus kejati, Azwar, kamis (29/9/2016).
Masukan dari Kejagung, lanjutnya, adalah untuk memberikan masukan dan memperkarya analisa dalam kasus ini. Sedangkan keputusan tetap berada di tangan penyidik Kejati.
"Kejagung, tidak lebih dari sekedar meminta masukan. Soal keputusan (apakah lanjut atau tidak) ada pada kami, tetap pada penyidik yang menangani perkara itu," terangnya. (*)