Progres Bandara Kulonprogo Terancam Terhambat Akibat Penangguhan Pembayaran
Permintaan penangguhan pembayaran ganti rugi para penggarap PAG itu semula disampaikan warga penggarap ke pemerintah Desa Glagah.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: oda
Laporan Reporter Tribunjogja, Hary W Yoseph
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Progres tahapan pembangunan bandara baru Kulonprogo bisa saja terhambat dan terancam molor dari target. Kemungkinan itu menyusul permintaan penangguhan pembayaran ganti rugi aset penggarap PAG terdampak bandara.
Permintaan penangguhan pembayaran ganti rugi para penggarap PAG itu semula disampaikan warga penggarap ke pemerintah Desa Glagah.
Merespon aspirasi warga tersebut, Kepala Desa Glagah Agus Parmono melayangkan surat permohonan penangguhan tersebut ke Kanwil BPN DIY.
"Permohonan penangguhan pembayaran untuk penggarap PAG ini sesuai aspirasi masyarakat yang bersangkutan. Kami kirim Jumat pekan kemarin," kata Agus, Senin (26/9/2016).
Disebutkan, warga penggarap meminta pembayaran ganti rugi ditangguhkan karena tuntutan mereka untuk mendapat kompensasi dari Purapakualaman sampai saat ini belum mendapat tanggapan positif.
Dengan penangguhan sampai waktu yang belum ditentukan itu, target pembangunan bandara pun dikhawatirkan akan molor.
Sedianya jadwal pembayaran ganti rugi untuk penggarap PAG dimulai pekan ini. Menurut Agus, untuk warga Glagah jumlah penggarap PAG mencapai 450 orang.
Pihaknya pun melayangkan perrmohonan penangguhan itu demi warganya tersebut. "Penangguhan sampai ada kejelasan kompensasi PAG," katanya.
Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Baru Kulonprogo dari PT AP I, Sujiastono, mengakui penangguhan itu membuat proses pembayaran tidak sesuai rencana.
Sujiastono mengakui hal itu meresahkan karena besar kemungkinan proyek tersebut menjadi molor. "Progresnya kan tergantung proses pembayaran," ujar Sujiastono.
Meski demikian dia berharap BPN akan segera bersikap terkait penangguhan itu. Menurutnya, dalam hal ini PT AP I hanya bisa mengikuti sikap BPN karena dalam proses pemberkasan pembayaran BPN memiliki peran terkait data warga.
"Kami akan tetap datang. Tapi kami tidak mau disalahkan, akan tetap bayar. Tapi kan datanya dari BPN," ujarnya.
Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuriwin, mengatakan penangguhan pembayaran ganti rugi penggarap PAG memang permintaan warga melalui perangkat desa.
Menurutnya, warga meminta penangguhan sampai ada kejelasan soal kompensasi dari Purapakualaman bagi penggarap PAG. "Kami akan komunikasikan soal ini ke pemkab dan pemda DIY," katanya. (*)