Proses Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Bandara Kulonprogo Kembali Dilanjutkan

Arie Yuriwin, mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait pembayaran di Balai Desa Glagah dilanjutkan.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Proses pembayaran ganti rugi terdampak bandara baru Kulonprogo di Balai Desa Glagah kembali dilanjutkan, Kamis (22/9/2016).

Sempat dihentikan ditengah proses pembayaran pada Rabu (21/9/2016) kemarin, pembayaran ganti rugi di Glagah itu diteruskan dengan prioritas bagi warga terdampak yang lahannya sudah tidak bersengketa.

Sementara, pembayaran lahan terdampak yang masih menjadi sengketa di antara ahli warisnya, hingga kemarin masih ditunda. Pembayaran bagi ahli waris lahan terdampak yang masih bersengketa itu akan dilanjutkan jika sudah clear atau tidak bermasalah lagi.

Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuriwin, mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait pembayaran di Balai Desa Glagah dilanjutkan.

"Untuk lahan yang ahli warisnya masih konflik harus kami kaji dulu. Semoga minggu depan sudah ada solusi," kata Arie, Kamis (22/9/2016).

Dengan demikian, pembayaran pun dilanjutkan bagi warga terdampak yang ahliwarisnya sudah satu suara setuju pembebasan lahan untuk bandara.

Pembayaran tersebut juga akan diteruskan pada Jumat (23/9/2016) besok, terutama bagi warga terdampak yang pada Rabu kemarin pembayarannya tertunda karena mendadak dihentikan.

Sebagaimana terjadi pada Rabu lalu, pembayaran ganti rugi terdampak bandara di Glagah dihentikan. Pasalnya, dalam proses pembayaran itu diketahui masih ada ahli waris terdampak yang berbeda pendapat, ada yang setuju pelepasan lahan, ada pula yang bahkan menolak bandara.

Tim bandara saat itu menyatakan tidak dapat membayarkan ganti rugi bagi lahan bersengketa itu dan akan melimpahkan pembayarannya melalui konsinyasi di pengadilan.

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono, yang tidak ingin warganya dirugikan lantas meminta proses hari itu dihentikan sampai ada kebijakan lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved