Deni Modali Pengemasan Chivas Regal Palsu
Ia pasrah dan tak memberi perlawanan kala personel Sat Reskrim Polres Magelang Kota menciduknya.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polisi Resor (Polres) Magelang Kota berhasil membongkar sindikat peracik sekaligus pengedar minuman keras (miras) palsu yang dikemas dalam botol-botol label terkenal. Polisi mengamankan seorang pelaku bernama Deni Irawan (26).
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 39 liter alkohol murni, 57 botol miras siap edar dan 107 botol kosong berbagai label, semisal Hennessy, Martell, Jose Tuervo Especial, Red Label, Villa Maria, hingga Chivas Regal.
Deni yang merupakan warga Karang Gading, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang itu dibekuk di kediamannya pada Jumat (9/9/2016) silam.
Ia pasrah dan tak memberi perlawanan kala personel Sat Reskrim Polres Magelang Kota menciduknya.
Selengkapnya simak Tribun Jogja edisi cetak Kamis (22/9/2016). (*)