Pengosongan Lahan Dalam Waktu Sebulan Memberatkan Warga Terdampak

Aturan itu tertuang dalam pernyataan yang juga harus ditandatangani warga ketika proses pembayaran ganti rugi di balai desa masing-masing.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribunjogja Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sebagian warga terdampak bandara merasa keberatan dengan aturan dari PT Angkasa Pura yang menyatakan warga terdampak harus mengosongkan lahan dalam waktu paling lambat sebulan setelah menerima pembayaran ganti rugi.

Aturan itu tertuang dalam pernyataan yang juga harus ditandatangani warga ketika proses pembayaran ganti rugi di balai desa masing-masing.

Dalam form pernyataan itu, disebutkan juga bahwa jika masyarakat lalai atau terbukti melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Warga terdampak bandara asal Palihan, Purwanto, mengatakan aturan itu sangat tidak manusiawi. Menurutnya, sangat tidak mungkin warga terdampak harus mengosongkan lahannya dalam waktu sebulan.

"Kalau dihitung-hitung, sebulan itu tidak akan cukup waktunya bagi warga untuk mencari rumah baru," kata Purwanto, Selasa (20/9/2016).

Purwanto mengatakan jika warga yang bersangkutan tanahnya berupa sawah atau tegalan masih memungkinkan.

Namun jika tanah terdampak itu merupakan rumah, menurutnya, warga akan diburu waktu untuk pengosongan, sementara rumah baru belum tentu siap atau bahkan malah belum ada.

"Kalau sesuai aturan kan enam bulan pengosongan itu. Atau malah setahun pengosongannya," lanjutnya. Selain berdasarkan ketentuan, Purwanto mengatakan tim bandara juga menyatakan pengosongan lahan dilakukan dalam waktu minimal enam bulan, bukan sebulan. Sebab itu, dia merasa harus menagih janji tim bandara tersebut.

Selain masalah pengosongan lahan yang dianggap terlalu mepet waktunya, warga juga mempersoalkan isi pernyataan agar warga tidak melakukan pembongkaran dan pengambilan kembali atas bangunan rumah dan tanaman atas alasan apapun.

Poin lainnya, disebutkan agar warga tidak menuntut atau mempermasalahkan pemberian ganti rugi atas penyerahan tanah, bangunan dan tanaman tersebut.

Bagian terakhir, pernyataan itu berbunyi jika terjadi kekeliruan pembayaran atas tanah, bangunan dan tanaman yang diberikan PT Angkasa Pura, warga bersedia mengembalikan biaya ganti rugi yang diterima itu dan akan membebaskan PT Angkasa Pura I dari tuntutan atau gugatan yang timbul akibat terjadi kesalahan pembayaran.

Purwanto mengatakan pernyataan itu harus ditandatangani warga terdampak lengkap dengan meterai Rp 6.000.

Meski saat ini beberapa warga sudah menandatanganinya, dia mengaku tidak ingin gegabah.

"Secara kebetulan juga berkas tanah dan rumah saya masih untuk gugatan. Tapi aturan itu saya tidak setuju dan memang meresahkan warga," katanya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved