Penerimaan PBB di Gunungkidul Belum Capai Target

Tenggat waktu atau batas waktu terakhir pembayaran yakni pada 30 September 2016 mendatang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
ist
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Gunungkidul baru dapat meraih 70 persen atau sekitar Rp 12,6 Miliar dari total Rp 18 Miliar target yang telah ditentukan.

Padahal tenggat waktu pembayaran kurang dua minggu lagi.

Artinya, masih sekitar lebih dari Rp 6 miliar yang mesti ditarik dari wajib pajak.

Sementara tenggat waktu atau batas waktu terakhir pembayaran yakni pada 30 September 2016 mendatang.

"Hingga hari ini, total tagihan PBB yang berhasil ditarik adalah sebanyak Rp 12,6 Miliar, Artinya, kurang lebih sekitar Rp 6 miliar lagi mesti ditagih sampai akhir bulan ini," ujar Marwoto Agus Basuki, Kepala Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul, Senin (19/9/2016).

Marwoto mengatakan, capaian pembayaran PBB di tingkat Desa juga terhitung masih rendah. Rata-rata capaian pembayaran tak sampai 40 persen saja.

Rendahnya capaian pembayaran PBB di desa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi di tingkat desa, sampai wajib pajak yang tak berada pada domisili.

"Rendahnya tingkat pembayaran di desa ini karena kurang pahamnya masyarakat akan kewajiban membayar PBB, kapan, dimana dan berapa jumlahnya. Selain itu, wajib pajak di desa sering tidak berada pada domisili, sehingga menyulitkan penagihan," ujar Marwoto.

Atas kekurangan ini, Marwoto mengatakan, pihaknya tengah mengintensifkan penagihan PBB kepada wajib pajak dengan menerapkan program jemput bola langsung kepada wajib pajak.

Sementara sasaran dari penagihan adalah wilayah desa yang jumlah capaian pembayaran PBB masih di bawah 40 persen, diantaranya Desa Sambirejo, Ngawen, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, sampai Desa Ngipak di Kecamatan Karangmojo.

"Setiap hari, selama dua minggu ini, tim kami langsung terjun untuk aktif melakukan penagihan. Sasaran prioritas kami kepada wilayah yang capaiannya masih di bawah 40 persen, seperti di wilayah desa-desa pelosok," ujar Marwoto.

Marwoto menegaskan, keterlambatan atas pembayaran PBB, wajib pajak akan dikenai denda besarnya dua persen dari tagihan per bulannya, untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar taat membayar PBB tepat pada waktunya.

"Jangan sampai telat, karena dapat dikenai denda pinalti keterlambatan sebesar dua persen per bulan. Masyarakat diharapkan dapat segera membayar langsung ke outlet pembatan atau kepada petugas pungut dusun," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved