Klaten Belum Punya Perda Parkir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menggunakan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Hingga saat belum ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur tentang perparkiran di Kabupaten Klaten.
Dalam melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menggunakan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
“Titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran parkir saat ini terus dilakukan pemetaan. Sembari pemetaan, kami juga lakukan sosialisasi kepada juru parkir,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, Minggu (18/9/2016).
Menurutnya sosialisasi juga menjadi bagian dari penertiban dan peneggakan perda. Kendati demikian, bukan tidak mungkin dilakukan upaya yang lebih tegas dalam penertibannya.
“Di tahap awal dilakukan sosialisasi. Jika memang masih terjadi pelanggaran, tentu akan kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Sebelumnya dalam penilaian WTN yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan menunjukkan Klaten masih terdapat catatan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah setempat. Hal yang paling menonjol di antaranya adalah penatanaan kawasan pedestarian.
Pasalnya dalam penataan pedestarian, Klaten memiliki nilai plus dibandingkan empat wilayah kabupaten lain yang masuk dalam penilaian.
Hanya saja, masih banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi pada fasilitas umum itu.
Seperti masih temukan lapak pedagang kaki lima hingga parkir yang memanfaatkan pedestarian, namun belum ada tindakan penertiban yang dilakukan secara intensif oleh Pemkab setempat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/parkir-di-pedestrian_20160918_193902.jpg)