Ganti Rugi Lahan Pembanguan Bandara Segera Cair, WTT Tetap Menolak
Meski dikabarkan nilai ganti rugi terdampak bandara cukup besar, Martono mengatakan warga WTT tetap menikmati bertani.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: oda
Laporan Reporter Tribunjogja, Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Warga penolak bandara baru Kulonprogo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menyatakan tetap menolak rencana megaproyek di wilayah Kecamatan Temon itu.
Meski dijadwalkan hari ini, Rabu (14/9/2016), mulai pencairan ganti rugi terdampak, warga WTT itu tetap konsisten tidak akan menjual tanah mereka untuk pembangunan bandara baru.
Ketua WTT, Martono, mengatakan penolakan warganya tidak bersyarat dan akan mereka tegaskan sampai kapan pun.
Meski dikabarkan nilai ganti rugi terdampak bandara cukup besar, Martono mengatakan warga WTT tetap menikmati bertani.
"Kami tidak tergiur. Kami tetap konsisten bertani seperti sebelumnya," ujar Martono, di Palihan, Selasa (13/9/2016).
Menurutnya, warga WTT selama ini juga menunjukkan penolakan terhadap rencana megaproyek itu dengan tidak mengikuti tahapan-tahapan yang ada.
Mereka juga tidak menghadiri undangan yang dilayangkan tim bandara. Termasuk juga saat pencairan ganti rugi, Martono menyatakan WTT tidak akan hadir.
Demikian juga soal gugatan, WTT tidak melayangkan keberatan mereka ke Pengadilan Negeri Wates. Martono menegaskan sejauh ini WTT konsisten tetap bertani dan bahkan kini sudah memasuki masa panen.
Berdasarkan data WTT, lahan mereka seluas 60 hektare - 80 hektare. Mayoritas merupakan lahan pribadi bersertifikat hak milik. Selain tanah hak milik, sebagian WTT juga memiliki lahan garapan di PAG kira-kira 20 hektare di Desa Glagah.
Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono, mengatakan untuk pelaksanaan pencairan ganti rugi, pemkab Kulonprogo sudah mendapatkan jadwal detail dari Kanwil BPN DIY. "Kakanwil minta backup personel Satpol PP," katanya.
Meski sebelumnya Budi Antono menyatakan juga bakal kembali melakukan pendekatan terhadap warga penolak bandara, sejauh ini nampaknya belum ada solusi lain untuk memperlancar tahapan pengadaan tanah bandara itu.
Yang jelas, dia menyatakan jika ada warga tetap menolak maka sesuai aturan pembayaran ganti rugi dititipkan ke pengadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wtt-ricuh_1205_20160512_195711.jpg)