Angkasa Pura dan Pemerintah Mulai Persiapan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Bandara Kulonprogo

Pekan ini pun persiapan pembayaran tersebut sudah mulai dilakukan PT Angkasa Pura dan pihak-pihak terkait.

Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Rencana pembayaran nilai ganti rugi bagi warga terdampak megaproyek bandara baru Kulonprogo dijadwalkan akan dilakukan selama lebih kurang 23 hari.

Proses tersebut bakal dimulai pada 14 September - 6 Oktober 2016, pekan ini pun persiapan pembayaran tersebut sudah mulai dilakukan PT Angkasa Pura dan pihak-pihak terkait.

Project Manager Rencana Pembangunan Bandara Baru Kulonprogo (New Yogyakarta Internasional Airport/ NYIA) dari PT Angkasa Pura I, Sujiastono, mengatakan rencananya pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan di balai desa lima desa terdampak, yaitu Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo.

Pembayaran itu dilakukan tujuh hari setelah Kanwil BPN DIY menyatakan validasi data clean and clear.

Sebelum sampai waktu yang dijadwalkan itu, Sujiastono menyatakan sejak 13 hari sebelumnya PT Angkasa Pura mulai melakukan persiapan berupa koordinasi dengan instansi terkait.

"Pekan ini kami mulai koordinasi semua instansi terkait untuk membahas relokasi hingga pembangunannya," katanya, Jumat (2/9/2016).

Demikian juga masalah akses masuk menuju bandara baru, menurutnya, juga masuk dalam pembahasan. Sujiastono juga menyatakan akan segera mengoordinasikan masalah akses jalur Kereta Api. Hal itu terutama menyangkut penetapan trase jalur Kereta Api.

Disebutkan, rencana pembangunan bandara baru Kulonprogo sesuai Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY menggunakan lahan di lima desa terdampak di Kecamatan Temon, seluas 645,6291 hektare.

Meski demikian, hasil realisasi fisik pengukuran keliling oleh BPN pada akhirnya mencatat area calon bandara baru di lima desa terdampak itu seluas 587,2605 hektare.

Sebagai proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, rencana pembangunan bandara baru dimaksudkan untuk menunjang sektor wisata, ekonomi, perdagangan, dan bisnis di DIY dan sekitarnya.

Keberadaan bandara baru tersebut diharapkan mempercepat arus lalu lintas manusia, barang, dan jasa sehingga meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat DIY. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved