Polisi Bikin Kapok Perusuh: Enam Pesilat SH Terate yang Bawa Pedang Hingga Celurit Jadi Tersangka

Kapolres Klaten, AKBP Faizal mengatakan enam tersangka tersebut terbukti memiliki dan membawa senjata tajam dalam aksi tersebut.

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Facebook/Aim Achmad Mustaqim?/Info Cegatan Klaten
Barang bukti senjata tajam yang dibawa oleh gerombolan pesilat saat melakukan penyerangan rumah warga di Dusun Ngeseng, Jambukulon, Kecamatan Ceper, Selasa (30/8/2016) dini hari. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Penyidik Polres Klaten resmi menetapkan enam orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pasca-aksi yang dilakukan gerombolan kelompok tersebut di pemukiman warga Dusun Ngeseng, Jambukulon, Ceper, Senin (29/8/2016) malam.

Hal tersebut menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada ratusan anggota PSHT.

Kapolres Klaten, AKBP Faizal mengatakan enam tersangka tersebut terbukti memiliki dan membawa senjata tajam dalam aksi tersebut.

Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Total ada 277 orang anggota PSHT yang diamankan, dan dari hasil pemeriksaan lanjutan ada enam tersangka,” paparnya, Rabu (31/8/2016).

Informasi Tribun Jogja, keenam tersangka tersebut adalah Andi Sulistyanto (26) warga Desa Tegal Ampel; Karangdowo, Dwi Aris Susanto (44) warga Desa Sabrang; Delanggu, Alif Pandoyo (22) warga Desa Kingkang; Wonosari.

Kemudian Guruh Aji Prihantanto (20) warga Desa Bakungan; Karangdowo, SCP (16) warga Juwiring, dan APP (17) warga Wonosari.

Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Klaten, namun dua di antaranya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Celurit

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pascapengamanan anggota PSHT yang terlibat insiden itu.

Terdapat berbagai senjata yang diamankan dari ratusan pesilat itu, mulai dari pedang, celurit, hingga batang kayu dan bambu.

Selain menetapkan enam tersangka dalam insiden penyerangan dengan disertai perusakan tersebut, sebanyak 26 anggota PSHT yang terlibat dikenai wajib lapor.

Mereka masuk dalam daftar calon tersangka kasus tersebut.

“Sementara untuk 245 anggota PSHT dipulangkan setelah mendapatkan pembinaan dan diserahkan kepada orangtua atau keluarga,” katanya.

Insiden tersebut dipicu oleh perkelahian seorang anggota PSHT dengan seorang warga Dusun Ngeseng.

Masalah tersebut berlanjut hingga menjadi aksi balas dendam ratusan anggota PSHT.

Dalam insiden tersebut, Suparji (43) warga Desa Klepu, Ceper menjadi korban pengeroyokan gerombolananggota PSHT hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya termasuk sobek di pelipis kiri akibat sabetan senjata.

Korsa

Sementara itu, Ketua Pengurus PSHT Cabang Klaten, Marjono mengatakan pihaknya tidak menyangka aksi penyerangan yang dilakukan anggotanya.

Pasalnya tidak ada komando yang diberikan oleh pengurus untuk menyerang pemukiman warga.

“Kami sangat terkejut, karena sejauh ini tidak ada komando untuk membuat masalah bahkan hingga menyerang pemukiman warga,” ujarnya.

Menurutnya aksi tersebut dilakukan berdasarkan korsa yang tertanam dalam diri masing-masing anggota.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved